salam..

saya seorang ibu rumah tangga dan sudah 7thn lebih menikah,saat pernikahan kami memasuki tahun keempat terjadi perselisihan dalam rumah tangga kami,saat bertengkar suarmi saya sering mengatakan tidak akan menyentuh saya lagi dlsb terkadang juga sering membandingkan saya dengan istri temannya,terkadang dari mulut kami berduapun mengucapkan kata2 yg mengarah kepada kata cerai walaupun bukan kata cerai yang kami ucapkan hingga akhirnya kami pisah rumah selama 3thn,dan dia juga telah menikah lagi tanpa sepengetahuan saya.yang saya ingin tanyakan apakah telah jatuh talak atas diri saya.

wassalam

Assalamu alaikum wr.wb.

Redaksi talak atau cerai ada dua: redaksi yang bersifat jelas (sharih) dan yang bersifat kinayah (kiasan). Kalau dengan redaksi yang jelas, misalnya seorang suami mengatakan kepada isterinya, "Engkau kucerai" atau "Sekarang aku menceraikanmu," maka jika ucapan tersebut terlontar dalam kondisi sadar tanpa ada paksaan maka cerai atau talak telah jatuh.

Akan tetapi kalau redaksinya tidak jelas dan hanya kiasan, misalnya, "Saya tidak mau menyentuhmu," dsb maka harus diketahui niat dari pengucapannya, apakah diniatkan cerai atau tidak?! karena itu ucapan yang dikeluarkan oleh suami Anda tidak serta merta menjadikan jatuh talak. Namun harus diketahui maksudnya terlebih dahulu.

Wallahu a'lam bish-shawab

Wassalamu alaikum wr.wb.

Pewarta: yanuriah2882@gmail.com (yanuri
Copyright © ANTARA 2010