asslamualaikum
para kiai dan ustadz yang mulia, perkenankan saya ingin mengajukan 2 pertanyaan;
1. saat ini sedang berkembang bisnis online FOREX (Foreign Exchange) atau dikenal sebagai valuta asing (valas). Forex Trading adalah transaksi perdagangan nilai tukar mata uang asing di pasar uang internasional. pertanyyannya bagaimana hukumnya bisnis tersebut?
2. seseorang percaya pada program investasi yang ditawarkan oleh MR X. dan akhirnya bergabung. tapi dalam perjalannaya ternyata mr X ini adalah penipu atau mengelola dalam hal yang diharamkan.. pertanyaannya adalah sah dan halal kah dana dan profit yang diinvestasikan pada mr X?
jazakumullah
maulana
Assalamu alaikum wr.wb.
Pertama,
Syarat yang harus terpenuhi dalam setiap transaksi FOREX, yaitu : Transaski itu dilakukan cash ; bukan tempo, Jika transaksi FOREX terjadi tempo (baik salah satunya ataupun keduanya), maka termasuk dalam riba nasi’ah yang dilarang Islam. Sebagaimana hadits Rasulullah saw yang artinya : “Jika barang ribawi yang diperjual belikan itu berbeda (conth antara emas dan perak, pen.) maka juallah sesuai dengan kehendak kalian jika dilakukan dengan cash.”
Kedua,
Setiap keuntungan yang dihasilkan dari bisnis yang tidak halal adalah tidak halal / haram pula. Maka sebaikanya bapak menarik modal dari bisnis yang tidak halal tersebut. Dan jika ada keuntungan dari bisnis tersebut, disalurkan untuk sedekah kepada yang membutuhkan.
Dan bapak tidak berdosa terlibat dalam bisnis karena ketidak sengajaan bapak, sebagaimana hadits Rasulullah saw. yang artinya : “Diangkat dari umatku (tidak di catat, melakukan dosa karena, penterjemah) kesalahan, lupa, dan di paksa”.
Wallahu a’lam bish-shawab
Wassalamu alaikum w r.wb.
Dr. Oni Syahroni
Pewarta: kelapagading2010@gmail.com (ma
Copyright © ANTARA 2010