Saya telah mengaqiqahkan anak lelaki saya dengan menggunakan kambing yang saya pinjam(hutang/dah di byr separuh) dengan ibu saudara saya sendiri.Tetapi setelah beberapa hari selepas itu, saya melangsaikan semua hutang kambing tersebut. Adakah Aqiqah anak saya itu sah , atau apa yang perlu saya lakukan?

?

Assalamu alaikum wr.wb.?
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala asyrafil Anbiya’ wal mursalin. Wa ba’du,?

Menjawab pertanyaan Anda di atas:

Pada dasarnya hukum akikah adalah sunnah dan ada pula yang mengatakan sunnah muakkad. Karena itu, Anda tidak perlu memaksakan diri untuk melaksanakannya jika memang tidak mampu. Namun, kalau Anda juga tetap bersikeras menunaikan akikah dengan syarat tidak sampai mendatangkan akibat buruk bagi Anda dan keluarga, maka hal itu sah-sah saja. Misalnya dengan cara berhutang dengan prediksi insya Allah Anda bisa membayarnya. Suatu ketika Abu Abdillah (al-Imam Ahmad) ditanya tentang akikah bagi orang yang tidak memiliki sesuatu. Maka, ia menjawab, ”Jika ia meminjam, saya berharap Allah akan menggantikannya. Sebab orang tersebut telah menghidupkan sunnah.” (Lihat kitab Tuhfatul Maudud li Ahkamil Maulud, karya Ibn al-Qayyim)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

Pewarta: Quraniza@gmail.com (Noorqurani
Copyright © ANTARA 2010