Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan melansir aturan personil penerbangan internasional selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang perlu dipatuhi personil pesawat udara sipil asing.
"Pertama, personil wajib menunjukkan kartu atau sertifikat yang telah menerima vaksin dosis lengkap dan tes negatif PCR di negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum jam keberangkatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto lewat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Minggu.
Selanjutnya, personil (kru) pesawat udara asing diizinkan untuk turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara.
"Selama masa tunggu tersebut atau saat menginap, personil (kru) pesawat udara tidak diperbolehkan untuk keluar dari area atau fasilitas khusus dengan pengawasan dan tanggung jawab penuh dari operator pesawat udara dengan pendampingan oleh inspektur keamanan penerbangan," papar Novie.
Terakhir, persyaratan vaksin dikecualikan bagi personil pesawat udara asing yang hanya melakukan penerbangan transit dan tidak keluar dari pesawat udara.
Ia menambahkan, terkait khusus dengan pengoperasian pesawat udara, Kemenhub akan melakukan adendum pada Surat Edaran Nomor 8 Kepala Satuan Tugas tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.
"Demikian juga di kami, karena adendum itu akan mempengaruhi Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2021 yaitu tentang Pengaturan Penerbangan Internasional Dalam Rangka Karantina dan Selama PPKM Darurat," tukas Novie.
Baca juga: Kemenhub sampaikan syarat perjalanan saat PPKM Darurat
Baca juga: Kemenhub minta seluruh operator siagakan petugas untuk awasi prokes
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021