PPKM ini lebih ketat dari sebelumnya
Badung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, bersama sejumlah instansi terkait terus melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan berbagai aturan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Ini semua adalah untuk dan demi semua masyarakat dalam menekan penyebaran pandemi COVID-19 yang semakin hari semakin meningkat angka kasusnya," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa di Mangupura, Minggu.

Ia mengatakan, pihaknya meminta seluruh masyarakat untuk dapat menjalankan protokol kesehatan dan aturan pemerintah agar pandemi COVID-19 dapat terkendali.

Pihaknya juga akan terus melakukan patroli dan sidak di berbagai titik-titik potensi keramaian masyarakat seperti lokasi usaha kuliner, objek wisata serta pusat perbelanjaan untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan serta memastikan penerapan PPKM Darurat.

"Nanti kalau situasi normal kembali, pasti semua akan dibuka lagi seperti objek wisata, mall dan tempat yang memungkinkan untuk mengisi keramaian. Kami berharap semoga pandemi ini cepat berlalu dan kehidupan bisa normal kembali," katanya.

Baca juga: Polda Bali kerahkan 1.495 personel untuk pengamanan PPKM darurat
Baca juga: Pemprov Bali fasilitasi pelaku perjalanan dapatkan vaksin COVID-19


Ia memberikan contoh, untuk aturan di lokasi usaha restoran maupun warung, dalam aturan telah jelas disebutkan pembeli tidak diizinkan makan di tempat yang dengan waktu operasional hingga pukul 20.00 Wita.

"Mari bersama kita di Badung ini untuk melaksanakan kebijakan PPKM Darurat dengan baik dan disiplin, karena jika masih ada makan di tempat akan timbul kerumunan. Kita hindari hal itu," ungkapnya.

Sekda Adi Arnawa menambahkan, dalam penegakan aturan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Badung, pemerintah daerah bersinergi dengan pihak keamanan seperti Dandim 1611 Badung, Polresta Denpasar, Polres Badung, Kejaksaan Negeri Badung.

"Kegiatan ini merupakan sinergitas pemerintah daerah dengan jajaran terkait lainnya di dalam mengawal instruksi pemerintah pusat terkait PPKM Darurat dan juga untuk memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat karena PPKM ini lebih ketat dari sebelumnya," ujarnya.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa Bali, Mendagri beri 13 instruksi buat kepala daerah
Baca juga: Kasus COVID-19 meningkat, pembukaan kembali Bali untuk wisman ditunda

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021