masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti
Jakarta (ANTARA) - PT Angkasa Pura I (Persero) mendukung penuh penerapan kebijakan pemerintah terkait ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju penularan Covid-19.
"Petugas bandara Angkasa Pura I bersama pemangku kepentingan komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali 3 hingga 20 Juli ini sesuai SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 yang akan mulai diimplementasikan pada 5 Juli mendatang," kata Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu.
Handy mengatakan petugas bandara AP I konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara dan kantor administrasi pada masa pandemi ini demi untuk membantu mengurangi laju penularan Covid-19.
Ia mengatakan ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 mendatang.
Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu sertifikat Vaksin Covid-19 dosis pertama. Kemudian surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara itu, syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali, yaitu surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Handy menjelaskan, terdapat kebijakan beberapa Pemerintah Daerah terkait ketentuan perjalanan udara yang lebih spesifik seperti:
1. Dari dan menuju Kalimantan Tengah yang mewajibkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib dilengkapi dengan kode batang (barcode).
2. Menuju Kalimantan Barat yang mewajibkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Dari dan menuju Sulawesi Tengah yang mewajibkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Menuju Sulawesi Utara yang mewajibkan surat vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Menuju Kupang yang mewajibkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
6. Menuju Balikpapan yang menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan (bagi yang non-KTP Balikpapan) atau hasil tes negatif rapid test antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan (bagi KTP Balikpapan).
Ia menambahkan kepada calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen surat keterangan dari dokter spesialis dan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," katanya.
Sebagai informasi, pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali ini, di bandara AP I juga akan dilakukan rapid test antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa bandara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti, serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan," ujarnya.
Baca juga: AP II dan KKP Kemenkes buka vaksinasi gratis bagi seluruh karyawan
Baca juga: Turun 70 persen, AP kurangi jam operasional Bandara Tjilik Riwut
Baca juga: AP 1-Lanud El Tari gelar vaksin COVID-19 untuk calon penumpang pesawat
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021