Assalamu alaikum,

Pak Ustad, saya mendapat cobaan di mana saudara kandung perempuan (adik) telah berbuat jinah dengan teman laki-lakinya sampai hamil dan perbuatannya dilakukan lebih dari satu kali..

Pertanyaan saya adalah:

1. Sikap dan tindakan apa yang harus saya lakukan terhadap adik saya dan teman laki-lakinya tersebut?

2. Apakah bisa diberlakukan hukum syar'i terhadap adik saya dan teman laki-lakinya tersebut? Bagaimana hukuman dan teknis pelaksanaannya?

3. Pihak keluarga telah sepakat untuk menikahkan mereka segera dengan alasan menutupi rasa malu, apakah itu bisa dibenarkan? dan bagaimana tindakan saya terhadap keluarga?

Demikian pertanyaan dari saya, atas perhatian dan masukannya saya sampaikan terima kasih..

Wassalamu alaikum

?

Assalamu alaikum wr.wb.

Pertama, Zina adalah perbuatan dosa besar yang sangat dicela Allah swt, sebagaimana ditegaskan ayat-ayat al Qur'an, diantaranya? :

Yang Artinya : “Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik? ; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Dan yang demikian itu di haramkan bagi orang-orang mukmin”. (Q.S an Nur ; 3)

Yang artinya : “Janganlan kamu sekalian mendekati zina”. (Q.S Isra ; 32)

?

Kedua, Islam membolehkan laki-laki dan perempuan yang berzina untuk menikah atau dinikahkan. dan tanpa menunggu iddah jika siperempuannya hamil. sebagaimana pendapat Umar, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Imam Syafi'i dan Abu Hanifah.

Yang artinya: Ibnu Abbas Mengatakan : “Permulaannya Zina dan diakhiri dengan nikah”.

Sebagian Ulama seperti Qatadah, Ishaq dan Abu ‘Ubaid membolehkan kedua orang yang berzina menikah, dengan syarat kedua orang yang berzina tersebut itu bertaubat ; menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw,

Yang artinya: Di riwayatkan, “Sahabat Umar r.a memukul laki-laki dan perempuan yang berzina, dan Umar r.a berketetapan untuk menikahkannya”.

Sebagian yang lain seperti Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafii tidak mensyaratkannya.

?

?

Ketiga, Anak yang terlahir dari hasil hubungan di luar nikah itu nasabnya kepada ibunya bukan kepada laki-laki penzina. Karena nasab itu hanya terlahir dari hubungan yang sah (pernikahan) sebagaimana hadits Rasulullah saw.

Yang artinya: “Anak (yang sah) itu adalah hasil di kasur (hubungan? suami isteri), dan penzinanya itu di hukum.”

Karena nasab anak (hasil) zina tersebut kepada ibunya, maka ibu dan atau kerabatnya yang memebri nafah kepada anak tersebut. Sedangkan laki-laki penzina tdak bertangung jawab. Tetapi karena alasan kemanusiaan, seharusnya si suami tersebut bertanggung jawab teradap nafkah anak tersebut. Jika si suami menolak, maka nafkah anak menjadi tanggung jawab istri dan atau kerabatnya.

?

?

Keempat, atas dasar beberapa tuntunan fikih islam di atas, maka di sarankan kepada penanya beberapa hal :

1.? ? ? ? ? Ajak adik kandung saudara untuk bertaubat dan menyadari kesalahan dan bekomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

2.? ? ? ? ? Setelah bertaubat, nikahkan keduanya (yang berzina) tanpa menunggu iddah (jika hamil dan belum melahirkan).

3.? ? ? ? ? Anak yang terlahir adalah amanah, ia harus mendapatkan riayah, pendidikan dan pembinaan supaya menjadi anak-anak yang sholeh dan sholehah, layaknya anak-anak lain yang lahir dari hubungan yang sah.

4.? ? ? ? ? Nasab janin tersebut kepada ibunya, sekaligus ia? dan kerabatnya memiliki tangung jawab menafkahi anak tersebut jika si bapak menolak menfkahinya.

Semoga Allah membimbing bapak dan keluarga. Aminn

?

Wallau a’lam bi ash sowab

Wassalamu alaikum wr.wb.



Referensi :

1. Tafsir ayat al Ahkam, al Qurthubi

2. Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq

3. Al Mughni, Ibnu Quddamah,

4. Fatawa Mu’ashiroh, al Qardawi

5. Ahsan al Kalam fi al fatawa wa al Ahkam, Syekh ‘Athiyah Saqr

Pewarta: hasruloto@yahoo.com (Haerul)
Copyright © ANTARA 2010