Bagi calon penumpang yang belum atau tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dengan transportasi laut menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R Agus H Purnomo mengungkap aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sejalan dengan SE Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Ada beberapa pengetatan yang diberlakukan di masa PPKM Darurat ini," kata Agus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Agus mengatakan tujuan dari adanya pengetatan tersebut adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi di dalam negeri serta mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19.

Selain itu, bagi pelaku perjalanan dari dan dan ke Pulau Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam dan antigen 1x24 jam.

"Bagi calon penumpang yang belum atau tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis," ujar Dirjen Agus.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif antigen (1x24 jam). Hal yang sama berlaku bagi pelaku perjalanan rutin pelayaran terbatas antar pelabuhan di Jawa.

"Untuk pelayaran perintis dan daerah terpencil, terluar, tertinggal, dan pedalaman ( 3TP) tidak diwajibkan, namun disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing," ujarnya.

Selain itu, Agus menegaskan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan wajib untuk dipatuhi oleh semua penumpang serta awak kapal.

"Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis," ujarnya.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

"Pemalsuan sertifikat vaksin serta surat keterangan negatif COVID-19 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penumpang yang tidak melaksanakan ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Agus.

Penumpang yang menunjukkan gejala indikasi COVID-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau tes antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca juga: Kemenhub atur pembatasan mobilitas orang dengan transportasi udara
Baca juga: Kemenhub berlakukan aturan perjalanan PPKM Darurat mulai 5 Juli
Baca juga: Epidemiolog setuju sertifikat vaksin jadi syarat wajib perjalanan

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021