assalamu'alaikum saya seorang pegawai negri sipil dengan gaji seadanya. insya Alloh istri saya akan melahirkan dalam waktu dekat dan karena suatu dan lain hal kami belum memiliki cukup tabungan untuk membiayainya. saya berniat mengajukan pinjaman ke bank syariah dengan jaminan SK PNS tapi ternyata bank syairah belum punya sistem yg dapat mengabulkannya, bagaimana hukumnya jika saya meminjam di bank konvensional mengingat hanya ini satu-satunya cara untuk memperoleh dana pembiayaan tersebut. terimakasih. wassalamu'alaikum

?

Assalamu alaikum wr.wb.

Ada dua hal yang perlu di jelaskan terkait pertanyaan di atas:

Pertama, meminjam uang dari bank konvensional hukumnya haram karena termasuk transaksi ribawi, sebagaimana ditegaskan oleh Lembaga-Lembaga Islam Internasional seperti keputusan Lembaga Riset Islam al Azhar tahun 1965. Sesuai dengan tuntunan nash-nash al Qur’an diantaranya :

Yang artinya :? “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q.S al Baqarah ; 275)

Kedua, Jika dalam kondisi? dharurat, meminjam dari bank konvensional menjadi di bolehkan, jika memenuhi kriteria? dharurat, yaitu :

Tidak ada alternative lain yang halal, Untuk memenuhi kebutuhan mendesak, Dibolehkan sekedarnya (hingga kebutuhan terpenuhi, jika sudah terpenuhi, maka meminjam tersebut menjadi haram kembali).

Hal ini Sesuai dengan kaidah fikih

Yang artinya :? “Dalam kondisi dharurot, boleh melakukan hal yang dilarang, dan kondisi dharurat ada takaran atau ukurannya

Maka menurut kaidah tersebut, Bapak dibolehkan meminjam uang dari bank konvensional? untuk biaya persalinan, karena persalinan termasuk kebutuhan? dharuriyat khomsah (lima kebutuhan dasar manusia) yaitu menjaga keturunan (hifzu nasl) dan menjaga fisik (hifdzul jism), jika memenuhi kriteria? dharurat lain di atas. Semoga Allah membimbing setiap langkah bapak sekeluarga.aminn.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

Referensi :

Fawaid al Bunuk, DR. Qardhawi

Nadzoriyatu Darurah, DR. Wahbah Zuhaili

Al Asybah wa Nadzoir, As Suyuthi

?

Pewarta: kristalputihku@gmail.com (kris
Copyright © ANTARA 2010