Seluruh operator kapal penyeberangan yang ada kantinnya atau operator bus yang menyediakan layanan makanan di dalam bus agar ditiadakanJakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh operator transportasi darat menyiapkan petugas khusus untuk memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dilaksanakan dengan baik.
"Selama perjalanan tidak boleh ada yang berbicara, baik menggunakan kendaraan umum bus maupun kapal. Saya juga minta kepada semua operator agar disiapkan petugas yang tugasnya khusus untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Sabtu.
Budi menegaskan penerapan protokol kesehatan perjalanan darat di dalam negeri perlu untuk terus ditingkatkan.
Ia mengatakan selain menerapkan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, para pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan umum juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Kemudian, untuk perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
"Kepada seluruh operator kapal penyeberangan yang ada kantinnya atau operator bus yang menyediakan layanan makanan di dalam bus agar ditiadakan," ujarnya.
Selanjutnya, Ditjen Hubdat juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19 yang isinya antara lain untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari dan menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin minimal dosis pertaman dan hasil RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
Kemudian, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda transportasi darat dan penyeberangan. Selain itu, penumpang juga diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan.
Namun demikian, kata dia, Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi para pelaku perjalanan dalam kondisi tertentu.
"Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Vaksin juga tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin karena alasan medis, pada periode dilakukan perjalanan," ujar Dirjen Budi.
Menhub menambahkan Kemenhub melakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan.
Pada masa PPKM darurat, transportasi darat hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari total kapasitas, baik kendaraan umum bus, kendaraan bermotor pribadi, hingga angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
"Prinsipnya, kami terapkan protokol kesehatan. Kami juga akan melaksanakan tes acak di simpul-simpul transportasi, dengan meminta bantuan sekitar sepuluh ribu alat rapid tes ke Kemenkes," pungkasnya.
Baca juga: Gunung Kidul tertibkan tujuh bus rombongan wisatawan
Baca juga: Kemenhub berlakukan aturan perjalanan PPKM Darurat mulai 5 Juli
Baca juga: Epidemiolog setuju sertifikat vaksin jadi syarat wajib perjalanan
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021