Mekkah (ANTARA News) - Sebanyak 60 kelompok terbang (kloter) hingga Kamis malam (4/11 ) sudah menerima uang pengganti selisih sewa rumah/pondokan jemaah haji di Mekkah nilai 11.600.900 real, dan jumlah uang yang dibayarkan tersebut baru sekitar 40 persen dari keseluruhan jamaah yang akan menerima uang selisih tersebut.
Uang sebanyak itu diperuntukan bagi 22.676 orang daari 60 Kloter yang berhak menerima uang sisa selisih pondokan, kata Pelaksana Penanggung Jawab Keuangan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Mekkah, Sofwan di Mekkah, Kamis.
Pemerintah, lanjut dia, menetapkan plafon sewa rumah sebesar 2.850 real. Dalam kenyataannya, rumah di Mekkah yang berdekatan dengan Masjidil Haram ada yang di atas plafon. Untuk rumah yang di atas plafon tersebut, jemaah haji tak menerima uang selisih sewa rumah/pondokan. Kekuranga uang sewanya dibantu oleh pemerintah.
Sedangkan yang di bawah harga plafon, pemerintah menyediakan uang pengganti selisih sewa pondokan/rumah dengan besaran bervariasi. Tergantung harga sewa yang ditempati jemaah. "Ada yang dapat penggantian sebesar 700 real. Itu yang paling tinggi. Paling rendah sebesar 50 real," kata Sofwan.
Ia menambahkan, PPIH mengalokasikan dana pengganti selisih sewa pondokan sebesar 30.120.000 real untuk 142 kloter. Namun ia belum dapat menjelaskan berapa banyak lagi jemaah yang akan menerima uang pengganti tersebut.
Pada kesempatan yang sama Sofwan juga menjelaskan tenang pengembalian surcharge (landing embarkasi) bagi 19 Kloter asal embarkasi Medan. Hingga Kamis petang sudah dibayarkan 8 Kloter dengan jumlah jemaah sebanyak 3.588 orang.
Total uang yang dibayarkan untuk 8 Kloter sebesar 670.956 real, kata Sofwan.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, surcharge dibayarkan untuk tiap orang sebesar 50 dolar AS yang kemudian dikonversi dengan mata Arab Saudi sebesar 187 real.
Pembayaran surcharge, menurut Sofwan, diharapkan dapat diselesaikan secepatnya. Untuk itu diharapkan jemaah asal embarkasi yang belum menerima segera mendatangi kantor Daerah Kerja (Daker) Mekkah secepatnya.
Sedangkan pembayaran uang pengganti selisih sewa rumah/pondokan jemaah haji di Mekkah akan terus berlangsung hingga usai pelaksanaan ibadah haji di tanah suci, katanya menambahkan.(*)
(ANT/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010