Tangerang (ANTARA News) - Petugas Kantor Bea dan Cukai (BC) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Banten sedang menyelidiki praktik penyelundupan pakaian jadi dari Bangkok, Thailand.

Menurut Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) BC Soekarno-Hatta, Eko Darmanto, di Tangerang Kamis, Bea Cukai sudah meminta keterangan dari empat pelaku dalam kasus itu.

Petugas BC Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah mencegah penyelundupan sebanyak 135 koli pakaian jadi dari Bangkok, Thailand yang dibawa empat pelaku tersebut dalam tiga hari mulai Minggu (18/10 hingga Selasa (20/1).

Darmanto mengatakan, petugas sudah mengantongi sejumlah nama untuk diminta keterangan terkait penyelundupan pakaian yang mayoritas digunakan untuk wanita.

Penyelundupan barang tekstil itu, menurut Darmanto, telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No.56/M.DAG/PRE/12/2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang ketentuan Impor Barang Tertentu (IMT) yang mengatur masalah tekstil dan pakaian jadi.

Dalam ketentuan diatur bahwa impor hanya dilakukan oleh Importir Terbatas (IT) produk tertentu mempunyai Nomor Pokok Importir Komoditi (PIK) dan memerlukan verifikasi oleh surveyor.

Para penyelundup membawa pakaian mengunakan maskapai Indonesia Air Asia nomor penerbangan QZ-7717 dari Bangkok dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta.

Indikasi adanya sindikat dalam penyelundupan dimaksud diketahui dari tas yang digunakan untuk membawa pakaian yang warna, bentuk, dan ukurannya.

Petugas juga sedang menghitung potensi kerugian negara akibat penyelundupan tersebut karena pelaku tidak membayar pajak yang telah ditentukan.

Dia enggan menyebutkan nama pelaku dengan alasan tertentu, serta nominal pakaian selundupan tersebut karena masih dalam perhitungan dan membandingkan dengan harga di pasaran umum.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009