"Ada lima cara bertindak secara umum yang dilakukan TNI, Polri dan juga Pemda DKI atau wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, lima langkah itu yakni mengedepankan pembatasan mobilitas dan melakukan pengendalian di titik krusial yang berpotensi sering terjadi penyebaran COVID-19.
Kemudian, lanjut dia, melaksanakan operasi yustisi untuk optimalisasi disiplin protokol kesehatan.
Langkah ketiga, yakni mempercepat vaksinasi massal khususnya di wilayah terdapat zona merah.
"Ada 63 titik kami bagi zonanya nanti," ucapnya.
Langkah lainnya, yaitu memisahkan antara sektor yang diperkenankan beroperasi dan yang tidak diperbolehkan beroperasi saat PPKM Darurat.
Adapun sektor yang diperkenankan beroperasi adalah sektor esensial dan kritikal, sedangkan sektor non esensial dilarang beroperasi.
Yusri menambahkan segala bentuk olahraga baik sepeda termasuk jalan kaki di luar tidak diperkenankan selama PPKM Darurat karena bukan termasuk sektor esensial dan kritikal.
"Kalau itu esensial dan kritikal kami perbolehkan, kalau non tidak boleh sama sekali. Jadi kuncinya masyarakat harus di rumah saja," ujar Yusri.
Pemerintah telah menetapkan cakupan sektor esensial itu di antaranya keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara itu sektor yang tak esensial wajib memberlakukan 100 persen pekerja bekerja dari rumah atau "Work From Home" (WFH).
Sementara sektor kritikal diperbolehkan bekerja di kantor dengan 100 persen pegawai dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sektor tersebut terdiri dari energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, dan objek vital nasional.
Kemudian, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Sementara itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Restoran, kafe hingga pedagang kaki lima atau lapak jalanan tidak diperkenankan menerima makan di tempat tetapi dibawa pulang.
Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Selain itu, kegiatan di mal ditutup sementara, kegiatan seni budaya dan di fasilitas umum ditiadakan, serta kegiatan di tempat ibadah ditutup sementara.
Baca juga: Jakarta darurat, Anies minta warga di rumah mulai Jumat malam ini
Baca juga: PPKM Darurat, sentra vaksin COVID-19 di mall Jakarta Timur dialihkan
Baca juga: PPKM Darurat, Kanwil DKI luncurkan aplikasi layanan tanpa tatap muka
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021