Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, secara resmi meniadakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, karena tidak ada anggarannya.

"Untuk tahun ini kami tidak membuka penerimaan CPNS dan PPPK atau kami tunda, dan insya Allah tahun depan baru buka, karena tahun ini tidak tersedia anggarannya," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat.

Dia menjelaskan, awalnya Pemkot Pontianak akan membuka sebanyak 1.135 formasi yang terdiri dari 143 CPNS, dan 992 PPPK. Namun karena kendala anggaran maka penerimaan CPNS dan PPPK ditunda hingga tahun depan.

"Penundaan penerimaan CPNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak tersebut berdasarkan kajian dan konsultasi yang telah dilakukan, maka karena keterbatasan anggaran maka diambil keputusan penundaan penerimaan CPNS dan PPPK hingga tahun depan," ungkapnya.

Baca juga: LPSK buka 33 formasi calon aparatur sipil negara
Baca juga: Ombudsman Sumbar memantau dan awasi penerimaan CPNS 2021
Baca juga: Sumbar buka pendaftaran 1.176 formasi CPNS dan PPPK 2021

Ia menambahkan keputusan tersebut juga telah mempertimbangkan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, dan dalam waktu sementara ini jumlah pegawai yang ada masih mencukupi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Edi menambahkan, awalnya Pemkot Pontianak berharap pengadaan CPNS dan PPPK dianggarkan dari pemerintah pusat, namun karena dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak maka akan menjadi berat. "Terutama untuk formasi PPPK yang dibuka sebanyak 992 orang," ujarnya.

Menurut Edi, pihaknya sudah menganggarkan dari Bantuan Operasional Daerah (BOSDA) namun masih kurang, karena diperlukan anggaran sekitar Rp80 miliar untuk pengadaan PPPK. "Jika pemerintah pusat yang menanggungnya, kami tidak ada masalah," ujarnya.

Menurut Edi, jika Pemkot Pontianak tetap mengadakan pembukaan penerimaan CPNS dan PPPK, maka anggaran yang tersedia tidak mencukupi sehingga akan menjadi masalah ke depannya.

Sementara pihaknya tetap harus melaksanakan pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat, dan agar pelayanan pada masyarakat tidak terganggu.

Pewarta: Andilala
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021