Pemalsuan surat keterangan RT-PCR dan tes cepat antigen dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan

Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengatakan satuan tugas daerah hingga penyelenggara transportasi umum berkolaborasi memantau, mengendalikan, dan mengevaluasi penerapan aturan perjalanan baru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Satgas daerah dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum melakukan pengendalian dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito dalam konferensi pers Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat di Jakarta, Jumat.

Satgas menerbitkan Surat Edaran Satgas Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang secara khusus menjadi penjabaran dari pelaksanaan PPKM Darurat.

Surat edaran itu mengatur perihal ketentuan wajib umum untuk pengetatan protokol kesehatan, syarat vaksinasi untuk perjalanan, hingga syarat tes pelaku perjalanan dalam negeri, baik melalui perjalanan darat, laut, maupun udara.

Baca juga: Tes GeNose tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri

Penyebaran COVID-19 meningkat melalui mobilitas manusia sehingga diperlukan pengetatan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi.

Ganip menuturkan otoritas penyelenggara transportasi umum wajib memverifikasi keabsahan surat keterangan negatif RT-PCR atau antigen untuk mencegah pemalsuan.

"Pemalsuan surat keterangan RT-PCR dan tes cepat antigen dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan," ujarnya.

Dalam mendukung pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan surat edaran tersebut, maka otoritas, pengelola dan penyelenggaraan transportasi umum harus melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.

Kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian RI, dan pemerintah daerah berhak melakukan pelarangan perjalanan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ganip juga mengatakan instansi berwenang melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Satgas keluarkan aturan perjalanan dalam negeri dukung PPKM Darurat
Baca juga: Tokoh agama diajak jadi pelopor gerakan cegah penularan COVID-19
Baca juga: Luhut pastikan ada sanksi tegas untuk pelanggar protokol kesehatan

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021