Beberapa hotel mengaku banyak pengunjung atau tamu yang awalnya sudah melakukan pemesanan kamar, akhirnya membatalkan pesanan
Surabaya (ANTARA) - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Jawa Timur Adik Dwi Putranto menyebut penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali adalah kebijakan pahit bagi pengusaha.
"Pastinya sangat berdampak. Ini adalah kebijakan pahit bagi kami, tapi mau tidak mau kami harus mendukung, harus menaati karena kalau tidak dilaksanakan, Indonesia bisa lumpuh. Sekarang, situasinya sangat darurat dan harus dikendalikan dengan cara PPKM darurat," kata Adik ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat.
Ia mengatakan beberapa kebijakan yang sangat berdampak misalnya, penutupan mal, pembatasan kapasitas pasar atau supermarket sebesar 50 persen, dan rumah makan atau restoran harus take away, hal ini akan membuat penjualan menjadi terkendala.
Bahkan, kata dia, beberapa hotel mengaku banyak pengunjung atau tamu yang awalnya sudah melakukan pemesanan kamar, akhirnya membatalkan pesanan mereka karena adanya kebijakan PPKM darurat ini.
"Ditambah dengan aktivitas warga dibatasi hingga sore saja," kata Adik, yang merupakan pengusaha asal Kota Batu, Malang, Jawa Timur, tersebut.
Namun demikian, Adik optimistis pengusaha akan bisa melewatinya walaupun dengan susah payah.
"Harapan saya, tidak ada pemutusan hubungan kerja karena kebijakan PPKM darurat lebih longgar dibanding pada saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di awal pandemi COVID-19. Langkah ini memang harus dilakukan agar penyebaran bisa dikendalikan," katanya.
Untuk itu, Kadin Jatim meminta perlu adanya dukungan pemerintah bagi dunia usaha, misalkan pemberian stimulus. Karena, saat ini kondisinya memang tidak normal dan kinerja perusahaan juga tidak bisa maksimal.
"Stimulus-stimulus yang dulu pernah digelontorkan pemerintah saat awal pandemi harusnya kembali digelontorkan, baik kepada industrinya maupun kepada karyawannya. Misalkan, bantuan uang tunai, restrukturisasi kredit, keringanan pajak dan lain sebagainya dan ini diberikan tidak hanya di tahun ini tetapi sampai tahun depan," katanya.
Dia mengaku pengusaha akan tetap mengikuti aturan yang berlaku, seperti operasional pabrik tetap harus taat sesuai aturan PPKM yaitu sebesar 50 persen, termasuk sektor padat karya karena saat ini yang menyerang adalah COVID-19 varian baru, di antaranya varian delta yang tingkat penularan dan kasus kematiannya lebih tinggi.
"Ini sangat berbahaya bagi diri sendiri dan keluarga. Ini yang harus disadari para pengusaha juga, karena kalau mereka tidak melakukan PPKM, takutnya ada yang tertular dan dampaknya akan semakin besar. Pabrik bisa ditutup karena banyak yang terpapar," katanya.
Baca juga: Pangdam V/Brawijaya paparkan teknis pelaksanaan PPKM darurat di Jatim
Baca juga: Pelaku usaha Malaysia bidik investasi industri halal di Jatim
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021