Dengan memperhatikan kondisi Ibu Kota akibat dari dampak pandemi COVID 19, kami sangat prihatin dan kami sangat paham serta mendukung berbagai langkah strategis yang dilakukan pemerintah....

Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta memahami dan mendukung kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diambil pemerintah dalam menangani COVID-19, namun mengharapkan beberapa stimulus.

"Dengan memperhatikan kondisi Ibu Kota akibat dari dampak pandemi COVID 19, kami sangat prihatin dan kami sangat paham serta mendukung berbagai langkah strategis yang dilakukan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah DKI Jakarta. Namun demikian ada beberapa isu yang kami rekomendasikan," kata Ketua PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono di Jakarta, Jumat.

Iwantono mengatakan PPKM darurat berdampak terhadap bisnis perhotelan dan restoran. Dengan pemberlakuan PPKM darurat pada tanggal 3–20 Juli 2021, diperkirakan akan terjadi penurunan tingkat hunian dari rata–rata saat ini 20–40 persen menjadi 10–15 persen pada hotel nonkarantina.

Baca juga: Pemkot Batu siapkan subsidi untuk pelaku usaha sektor pariwisata

Selain itu ada pengembalian dana atas pembatalan kegiatan pertemuan atau resepsi pernikahan serta menurunnya pendapatan restoran.

"Terhadap dampak yang ditimbulkan tersebut, tentunya perlu dukungan dan stimulus atau peringanan yang didorong atau diprakarsai oleh pemerintah pusat untuk meringankan beban–beban biaya yang tetap harus dibayar walaupun tidak beroperasi," kata Iwantono.

PHRI Jakarta mengusulkan ada potongan pembayaran/skema diskon kepada pengusaha sebagai pengurangan biaya tetap untuk menunjang fasilitas hotel tersebut.

Baca juga: Hotel dengan standar CHSE lebih diminati

Potongan itu antara lain subsidi dari pemerintah, diskon sebesar 30–50 persen atas biaya penggunaan listrik pada beban puncak (di malam hari) serta pembayaran bukan berdasar abonemen minimum tetapi berdasar riil pemakaian.

Selain itu diskon 20–30 persen atas minimum biaya penggunaan air tanah, serta pengurangan beban biaya pajak seperti, PBB, PB1, PPH, PPN, dan seterusnya melalui skema insentif atau "cash back"

PHRI juga meminta penundaan atau penyesuaian upah minimum pada beban biaya gaji karyawan, serta diperbanyak dukungan atas program dana dekonsentrasi sesuai dengan Permenaker No. 6 tahun 2020 tentang Pemagangan Dalam Negeri.

Di bidang ketenagakerjaan, PHRI Jakarta mengatakan PPKM darurat akan menurunkan tingkat hunian, kegiatan masyarakat pada fasilitas hotel seperti pertemuan dan resepsi yang menyebabkan pengurangan jumlah hari kerja hingga pemutusan hubungan kerja beberapa waktu ke depan. "Sehingga tentunya akan berdampak terhadap meningkatnya jumlah pengangguran," kata Iwantono.

Untuk itu PHRI Jakarta mengusulkan pemberlakuan cuti di luar tanggungan serta pengalihan atas perjanjian tenaga kerja waktu tertentu menjadi tenaga kerja harian, sebaiknya dapat didukung oleh pemerintah, melalui peraturan menteri atau lainnya.

PHRI juga mengusulkan subsidi gaji karyawan hotel dan restoran yang terdampak selama PPKM darurat serta pemberian paket kesehatan (vitamin) oleh pemerintah untuk karyawan hotel dan restoran.

Di bidang perizinan, PHRI Jakarta meminta memperpanjang izin yang berkaitan dengan operasional hotel dan restoran, dapat dilakukan moratorium, dipermudah serta biaya perpanjangan pada tahun 2021 dihapuskan atau dikurangi.

Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021