"Hari ini penyerahan tahap dua yakni berkas perkara kasus kekerasan seksual dengan tersangka RH ke jaksa," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari kepada wartawan di Jember.
Penyidik PPA Polres Jember menyerahkan RH dengan beberapa barang bukti, di antaranya sejumlah dokumen yang mendukung adanya tindakan pencabulan yang dilakukan RH kepada anak di bawah umur dan bukti rekaman suara yang direkam korban saat tindakan pelecehan atau kekerasan seksual tersebut terjadi.
Baca juga: Unej tanggapi penahanan dosennya terkait kasus pelecehan seksual
Sementara dikonfirmasi terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto membenarkan adanya penyerahan tersangka dosen RH dan barang bukti kasus kekerasan seksual kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Saat dilakukan penyerahan tahap dua itu, tersangka dalam kondisi sehat dan didampingi oleh tim penasehat hukumnya di Kantor Kejari Jember," tuturnya.
Ia menjelaskan pihak jaksa penuntut umum punya waktu untuk membuat surat dakwaan dan membuat pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jember untuk disidangkan.
"Sementara jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, yakni Kasi Pidana Umum Adhitya Okto Tohari, sehingga dalam waktu dekat akan membuat surat dakwaan atas perkara itu," katanya.
Baca juga: Polres Jember tahan dosen pelaku pelecehan seksual terhadap anak
Sebelumnya polisi telah resmi menetapkan oknum dosen Unej berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun yang juga keponakannya sendiri.
Korban mengalami trauma berat atas peristiwa tersebut, sehingga korban didampingi oleh LBH Jentera dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jember dalam menghadapi kasus itu.
Sementara itu, pihak Rektorat Universitas Jember akhirnya membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej sejak 15 April 2021, sehingga sejak itulah calon professor Unej itu tidak diberikan tugas untuk mengajar, membimbing, dan menguji.
Baca juga: Unej bebastugaskan sementara dosen tersangka pelecehan seksual
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021