"Kementerian Kominfo perlu menyiapkan strategi dan langkah-langkah yang komprehensif, mulai dari antisipasi mitigasi hingga penanggulangan dan pemulihan bila terjadi insiden keamanan siber. Untuk menjawab kebutuhan tersebut khususnya pemulihan insiden keamanan siber, perlu dibentuk Computer Security Incident Response Team," kata Sekretaris Jenderal Kominfo, Mira Tayyiba, Jumat.
Baca juga: Kominfo dukung Google dan media hadirkan ekosistem digital sehat
Baca juga: Kominfo targetkan 200 ribu masyarakat NTT terliterasi digital
Kepala BSSN Hinsa Siburian, dalam keterangan yang sama, menilai kedua lembaga tersebut perlu meningkatkan koordinasi untuk mencegah kejahatan siber dan menjaga ruang digital yang sehat.
"Jika terjadi krisis kita sudah siapkan manajemen krisis, pembentukan Kominfo-CSIRT sejalan dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Maka, CSIRT sebagai monitoring dan penyedia pemerintah insidental di ranah siber," kata Hinsa.
Mira menyatakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang dilakukan oleh instansi pemerintah sering kali menjadi sasaran serangan siber.
KCSIRT memiliki tiga tujuan utama, yaitu ketahanan siber yang andal dan profesional, melakukan koordinasi dan kolaborasi layanan keamanan siber, dan membangun kapasitas sumberdaya keamanan siber.
KCSIRT sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Tim ini akan menjadi wadah koordinasi antarunit dan atau pemangku kepentingan di lingkungan Kominfo, terkait dengan keamanan informasi.
Tim tersebut juga akan membuka kanal untuk menerima semua respon terkait masalah keamanan siber di lingkungan Kementerian Kominfo, baik melalui form aduan di website, call center maupun via pesan WhatsApp.
“Selanjutnya, tim akan memberikan peringatan terkait adanya insiden siber kepada pemilik sistem elektronik, serta menyediakan informasi statistik terkait layanan,” kata Mira.
Tim KCSIRT beranggotakan perwakilan dari Pusat Data dan Sarana Informatika dan perwakilan unit kerja eselon I.
Baca juga: BAKTI upayakan pemerataan akses belajar daring
Baca juga: Kominfo upayakan RUU PDP selesai secepatnya
Baca juga: Komisi I-Pemerintah belum sepakat format lembaga pengawas data pribadi
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021