"Jamaah haji yang meninggal sebelum tiba di rumah akan mendapatkan asuransi haji berupa penggantian ongkos haji sebesar Rp32 juta," kata Herman Faizudin di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan, jamaah haji yang berhak mendapatkan asuransi haji bila sudah berangkat dari rumah, sedang melaksanakan prosesi haji atau meninggal saat kembali ke tanah air.
"Pembayaran asuransi baru bisa dilakukan setelah satu bulan melalui nomor rekening bank ahli waris," ujarnya.
Ia menjelaskan, ahli waris yang akan mengurusi asuransi harus menunjukan bukti-bukti dari embarkasi, paspor bahwa jamaah haji yang meninggal terdaftar sebagai jamaah haji yang berangkat ke tanah suci.
"Ahli waris bisa mengurus asuransi jamaah haji yang meninggal dengan menunjukan bukti-bukti bahwa jamaah yang bersangkut terdaftar sebagai jamaah haji di kloter berapa atau embarkasi Palembang," katanya.
Herman menambahkan, untuk pembayaran asuransi dilakukan oleh Depag Pusat melalui nomor rekening ahli waris.
"Kami akan mengurus semua administrasi yang dijadikan sebagai alat bukti bahwa jamaah yang meninggal dunia merupakan jamaah haji yang terdaftar di Depag kabupaten/kota," ujarnya.
Ia mengharapkan, agar ahli waris jamaah yang meninggal dunia dapat secepatnya mengurus semua administrasi serta bukti yang dapat ditunjukkan ke Depag masing-masing.
"Kami meminta kepada ahli waris untuk secepatnya mengurusi segala administrasi serta bukti agar biaya asuransi dapat secepatnya dicairkan melalui rekening bank ahli waris," kata Herman.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009