Kepala Bidang Haji, Zakat dan Wakaf Kanwil Departemen Agama Sumsel, Drs H Udin Djuhan di Palembang, Kamis mengatakan, barang bawaan jemaah bisa diambil melalui perwakilan asal menunjukan paspor.
Diperbolehkannya keluarga mengambil barang berupa tas, koper dan air zam-zam serta barang lainnya itu karena bila jemaah menunggu akan memakan waktu cukup lama, kata dia.
Barang tersebut, diambil dengan armada tersendiri dari Bandara Internasional Palembang kemudian dibongkar dari mobil selanjutnya didata, dan itu memerlukan waktu lebih dari tiga jam, kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, jadi bila jemaah haji menunggu barang tersebut akan lama sementara mereka ingin secepatnya pulang ke rumah.
Oleh karena itu panitia memperbolehkan keluarga mengambil barang bawaan jemaah tersebut supaya mereka tidak sibuk lagi serta cepat sampai ketujuan, kata dia lagi.
Menurut dia, sistem pengambilan barang jemaah haji melalui keluarga tersebut sejak dibukanya embarkasi Sumsel tiga tahun lalu.
Jemaah haji Sumsel yang menunaikan rukun Islam kelima berjumlah 6.349 orang dan 24 diantarantya batal berangkat ke tanah suci karena meninggal dunia, sakit dan urusan keluarga.
Jemaah haji Sumsel itu dibagi dalam 20 kelompok terbang dan pemulangannya dimulai 3 Desember hingga akhir Desember 2009.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009