Kawasan kuliner di Jalan Bugis dan Jalan Gorontalo Raya di Tanjung Priok

Jakarta (ANTARA) - Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok memastikan akan melakukan pemantauan terhadap kawasan kuliner di daerah itu saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

"Kawasan kuliner di Jalan Bugis dan Jalan Gorontalo Raya di Tanjung Priok, Jakarta Utara pasti dalam pemantauan kami," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Evita mengaku, tim pengawasan dan penindakan pelanggaran PPKM Mikro Kecamatan Tanjung Priok sebelumnya sudah menindak lima rumah makan di kawasan tersebut karena melanggar ketentuan batas waktu operasional pada Kamis malam (1/7).

"Kami memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan 1×24 jam kepada lima pengelola rumah makan di Jalan Gorontalo Raya, Kamis (1/7) malam. Bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah melanggar ketentuan batas waktu operasional," ujar Evita.

Tempat makan, kafe, restoran mulai Sabtu (3/7) hingga dua pekan mendatang (20/7) sudah tidak dibolehkan melayani pengunjung di tempat karena adanya kebijakan PPKM Darurat.

Baca juga: Satpol PP tutup Tipsy Monkey Bar karena melanggar aturan PPKM Mikro

Namun, pelayanan antar-jemput (take away) masih diperbolehkan.

Oleh sebab itu, Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok melakukan pengawasan, sosialisasi, dan penindakan ke titik berkumpul warga di lokasi tersebut pada malam hari.

Evita mengatakan personel yang dikerahkan sebanyak sepuluh petugas gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Polsek Tanjung Priok.

Sejumlah tempat usaha, rumah makan, dan kafe di lokasi yang rawan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) menjadi target utama petugas.

"Tim turun ke sejumlah lokasi mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai dan ditemukan masih ada rumah makan yang buka melebihi waktu operasional yang telah ditetapkan. Atas pelanggaran tersebut, kami langsung menindak dengan pemberian sanksi tegas," ujarnya.

Baca juga: Berkendara tengah malam di Jakarta kena sanksi? Cek faktanya!

Evita mengatakan sejak berlakunya PKKM Mikro, maka ada aturan yang diterapkan untuk melindungi warga dari risiko penularan COVID-19.

Sedangkan, di kawasan kuliner tersebut masih kerap dikunjungi warga untuk mencari aneka kuliner.

"Petugas wajib mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) supaya lonjakan kasus COVID-19 tidak kembali terjadi," katanya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat Tanjung Priok agar meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman COVID-19 dengan mengurangi beraktivitas di luar rumah dan mengupayakan untuk tetap berada di rumah serta mematuhi prokes dengan 5M.

"Lonjakan kasus COVID-19 masih terjadi dan itu harus diwaspadai dengan menjaga diri kita sendiri, keluarga dan orang-orang di sekitar kita dengan mematuhi prokes dan ikut serta dalam program vaksinasi," pungkasnya.

Baca juga: Anies optimalkan 267 Posko PPKM kelurahan untuk tekan COVID-19-

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021