Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi mendukung pemerintah untuk terus melakukan pendekatan damai dan pembangunan di wilayah Papua.
"Kami mendukung pendekatan pemerintah membangun Papua," kata Bobby dikutip dari siaran pers di Jakarta, Jumat.
Untuk itu, ia pun mendukung pemberian dan perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) bagi Papua. Hanya, lanjut Bobby, pengelolaannya harus lebih baik.
"Dana Otsus ini masih tidak tepat sasaran, maka dari itu, harus dikelola dengan baik dan pengelolaan di OPD (organisasi perangkat daerah) harus diawasi," ujarnya saat menjadi pembicara dalam webinar Moya Institute bertajuk "Perdamaian dan Kedamaian di Papua", Kamis (1/7).
Baca juga: KSP dorong percepatan pembangunan SDM di Papua
Sementara itu pemerhati Papua Imron Cotan mengatakan ada tiga langkah yang harus dilakukan di Papua, yakni penegakan hukum, dialog pada tingkat akar rumput, dan implementasi dari otonomi khusus.
Ia mengatakan penegakan hukum harus dilakukan terutama untuk mencegah korupsi yang selama ini diduga terjadi di Papua sehingga dana otonomi khusus tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara maksimal.
Dialog pada akar rumput, menurut Imron, diarahkan untuk menumbuhkembangkan rasa kebangsaan. Ia menegaskan, secara hukum nasional dan internasional tidak ada dasarnya bagi Papua untuk memisahkan diri dari NKRI.
Imron melanjutkan, ada empat prioritas dalam membangun Papua sesuai UU Otonomi Khusus Papua, yakni pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur. Pembangunan empat prioritas itu harus betul-betul diimplementasikan di lapangan.
Baca juga: Kapolda Papua: Situasi kamtibmas aman tak ada perayaan HUT OPM
"Apabila tiga hal dasar itu dilakukan maka saya yakin tidak ada konflik di Papua dan (Papua) akan maju," kata Imron yang juga mantan Duta Besar Indonesia untuk Australia dan Tiongkok.
Saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas revisi UU Otsus Papua yang diharapkan bisa selesai sebelum berakhirnya dana otsus pada 1 November 2021.
Revisi UU Otsus Papua terutama untuk dua pasal, yaitu Pasal 34 tentang Dana Otsus dan Pasal 76 tentang Pemekaran, namun Mendagri Tito Karnavian menyatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan dibuka pasal-pasal lain untuk dilakukan revisi selama bertujuan untuk percepatan pembangunan di Papua.
Baca juga: Kapolres Mimika sebut sudah banyak anggota KKB kembali ke masyarakat
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021