Kita apresiasi dan optimis seluruh daerah akan menuntaskan penyederhanaan birokrasi hingga pada tahap akhir pelantikan pejabat fungsional hasil penyederhanaan birokrasi, sesuai tenggat waktu yang tersediaJakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri menyebutkan sebanyak 232 daerah telah menyampaikan usulan penyederhanaan birokrasi pemerintahan daerah
Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Cheka Virgowansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan usulan tersebut meliputi 31 provinsi, 162 kabupaten, dan 39 kota.
Baca juga: Dirjen Otda sebut e-Perda solusi dalam pembentukan regulasi di daerah
"Kita apresiasi dan optimis seluruh daerah akan menuntaskan penyederhanaan birokrasi hingga pada tahap akhir pelantikan pejabat fungsional hasil penyederhanaan birokrasi, sesuai tenggat waktu yang tersedia," kata Cheka.
Dia juga menyampaikan beragam upaya dilakukan dalam penyederhanaan birokrasi pemda, antara lain dengan asistensi ke pemda, dan terobosan penyampaian informasi mengenai penyederhanaan birokrasi melalui media Podcast Otda talks, milik Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.
"Arahan bapak Presiden mengenai penyederhanaan birokrasi adalah keniscayaan dan kebutuhan dalam dunia kerja kita hari ini dan masa datang. Rekan-rekan pemda pastinya sudah merasakan betapa nyatanya tuntutan perubahan itu. Untuk itu, mari segera lakukan upaya lebih maksimal untuk penyederhanaan birokrasi di pemda masing-masing," ucapnya.
Kemendagri mengingatkan bahwa penyederhanaan birokrasi pemda tidak sekedar aspek struktur organisasi dan pengalihan jabatan struktural ke fungsional, melainkan juga harus diikuti dengan pola kerja dan inovasi.
Terkait hal tersebut, Kemendagri mencontohkan dan mengenalkan aplikasi dan Anjungan Simudah (Sistem informasi mutasi antardaerah).
PNS yang sedang proses pindah diberikan layanan notifikasi melalui gawai dan dapat lakukan penelusuran kapan pun melalui gawai dan anjungan Simudah.
"Indikasi keberhasilan penyederhanaan birokrasi adalah semakin cepat dan mudahnya pelayanan kepada publik," ujar Cheka.
Baca juga: Kemendagri diminta tegur daerah tidak anggarkan insentif nakes
Baca juga: Kemendagri: Komitmen kepala daerah perlu dalam peningkatan literasi
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021