Boyolali (ANTARA News) - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Adi Sumarmo Surakarta memanggil Departemen Agama (Depag) Kota Surakarta untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan sekitar 110 calon haji dari luar Jawa Tengah.

Panitia haji Depag Surakarta sudah mengklarifikasi terkait adanya indikasi pemalsuan data calon haji dari luar Jawa Tengah (Jateng) yang ikut berangkat dalam kelompok terbang (kloter) 86 asal Kota Solo, kata Sekretaris PPIH Embarkasi Surakarta, Abdul Choliq, di Asrama Haji Donohudan Boyolali, Sabtu.

"Kami tidak menemukan adanya kesalahan yang dilakukan Depag Kota Surakarta sebagai panitia daerah terkait hal tersebut," kata Choliq.

Menurut Choliq, panitia daerah Kota Surakarta saat menerima pendaftaran calon haji sudah sesuai prosedur. Mereka menerima pendaftaran calon haji sesuai persyaratan, yakni berupa surat bukti pembayaran di bank setempat sebesar Rp20 juta dan dokumen jemaah terkait.

"Mereka hanya tahu saat pendaftaran calon haji, menyerahkan surat bukti pembayaran bank dan foto kopi KTP sesuai jemaah domisili. Hal itu sudah memenuhi persyaratan," katanya.

Menurut Choliq, Satgas PPIH setempat yang menemukan adanya keanehan pada rombongan calon haji asal Kota Surakarta saat melakukan pemeriksaan di Asrama Haji Donohudan ada sekitar 110 orang tidak bisa berbahasa Jawa maupun Indonesia.

"Calon haji Surakarta yang diduga dari luar Jateng diperkirakan sekitar 150-an orang. Tapi, satgas menemukan sekitar 110 orang yang semuanya berasal dari RT 06 dan RW 15 di Kelurahan Semanggi Kecamatan Pasar Kliwon Solo," katanya.

Selain itu, pihaknya telah melakukan pengecekan Kelompok Bimbingan Ibadah haji (KBIH) setempat yang diduga melakukan kesalahan tersebut berasal dari Majelis Tafsir Al Quran (MTA) dan Aisyiah.

"Data yang masuk melalui kedua KBIH itu, sebanyak 107 dari MTA dan 48 dari Aisyiyah," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya segera mengumpulkan kelompok bimbingan seluruh Jateng sekitar 216 KBIH dalam rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2009.

Namun, PPIH belum dapat memberikan kriteria kesalahan yang dilakukan PBIH tersebut. Hanya saja jika terbukti yang dirugikan adalah masyarakat Jateng karena mengurangi jatah kuota calon haji.

Sementara Kasubbag Pengumpul dan Pengolahan Data PPIH Embarkasi Surakarta, Ahmad Suaidi menjelaskan, untuk pemberangkatan calon haji 2009 merupakan pendaftar pada 2007 dan awal 2008.

Depag menerima pendaftaran sesuai kelengkapan dokumen calon haji berupa bukti setoran uang ke bank daerah asal disertai KTP, kartu keluarga dimana jemaah yang bersangkutan berdomisili.

Terkait indikasi adanya calon haji luar Jateng yang bergabung kloter 86 asal Kota Surakarta, kata Suaidi, sejumlah jemaah yang diduga asal Sulawesi Selatan, Bali, NTB dan Surabaya itu ada yang mengakui.

Menurut Suaidi, dari keterangan salah seorang calon haji asal Sulawesi yang bergabung kloter 86, dia mendaftarkan calon haji di Solo sejak 2007 dengan memakai KTP Solo.

"Dia mengaku saat mencari KTP untuk urusan haji. Setelah KTP di foto kopi untuk pendaftaran haji kartu identitas yang asli kemudian diminta kembali oleh kecamatan setempat," kata Suaidi. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009