Ada 12 poin, jadi mulai yang pertama itu sasarannya, bahwa instruksi disampaikan kepada gubernur di Jawa-Bali, lanjut kepada kepala daerah tingkat dua di Jawa-Bali

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian segera mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan hal itu dilakukan sehubungan dengan langkah yang diambil Presiden Joko Widodo untuk menetapkan kebijakan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali.

“Kami sudah menyiapkan drafnya, kami menerjemahkannya dalam bahasa regulasi, ada 11 halaman di sana,” kata Mendagri Tito.

Baca juga: Luhut pastikan ada sanksi tegas untuk pelanggar protokol kesehatan

Mendagri juga menjelaskan, Inmendagri soal PPKM darurat ditujukan kepada gubernur di Pulau Jawa dan Bali, serta bupati wali kota di daerah tersebut.

Inmendagri tersebut juga akan menjelaskan penetapan kriteria daerah level 3 dan 4 untuk melaksanakan sejumlah hal terkait kebijakan PPKM darurat.

“Ada 12 poin, jadi mulai yang pertama itu sasarannya, bahwa instruksi disampaikan kepada gubernur di Jawa-Bali, lanjut kepada kepala daerah tingkat dua di Jawa-Bali,” kata dia.

Inmendagri yang berisikan 12 poin tersebut, mengatur soal akselerasi vaksinasi, kegiatan edukasi protokol kesehatan, hingga penindakan terhadap pelanggar PPKM darurat dengan berpijak pada peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Inmendagri juga mengingatkan kepala daerah soal UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang memuat adanya sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan kebijakan strategis nasional.

“Kami tidak ingin memberikan sanksi ini kepada kepala daerah, kami yakin teman-teman kepala daerah dapat menjalankan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Baca juga: Kemenhub siapkan SE syarat teknis perjalanan di tengah PPKM Darurat

Inmendagri juga mengatur pelarangan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, serta adanya aturan soal testing minimal yang perlu dilakukan di daerah yang menerapkan PPKM darurat.

“Ada di poin kelima pelarangan kegiatan kerumunan, termasuk dasar selain Inmendagri ini, nanti dasarnya adalah perda dan perkada sehingga ini memberikan kekuatan pada penegak hukum, Polri, kejaksaan, didukung TNI. Kami juga ikuti arahan bapak menko, agar setiap daerah sudah diidentifikasi testing minimal,” ucapnya.

Tak kalah penting, Inmendagri akan mengatur proses penyaluran jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Sementara itu, Inmendagri juga memuat adanya aturan agar daerah menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) paling sedikit 8 persen.

Dukungan pendanaan itu digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19, insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi, mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi COVID-19 melalui penyediaan anggaran untuk kegiatan pos komando.

Kemudian, dukungan pendanaan itu juga untuk insentif tenaga kesehatan daerah guna penanganan COVID-19, serta Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kemudian poin kesembilan, masalah pendanaan yang bersumber dari APBD ini dialokasikan 8 persen dari DAU dan DBH sesuai peraturan menkeu yang dapat dialokasikan untuk penanganan COVID-19 dan PPKM darurat ini,” ujarnya.

Baca juga: Kapolda Jatim: Kebijakan PPKM darurat untuk keselamatan masyarakat
Baca juga: Ahli ingatkan PPKM Darurat harus dilaksanakan konsisten dan tegas

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021