Mari bersama-sama mendukung yang ditetapkan pemerintah untuk selalu jaga diri, jaga keluarga dan jaga negaraSurabaya (ANTARA) - Kepala Kepolisian Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menyatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang diambil oleh Pemerintah Pusat semata-mata hanya untuk keselamatan masyarakat.
"Mari bersama-sama mendukung yang ditetapkan pemerintah untuk selalu jaga diri, jaga keluarga dan jaga negara," ujar Kapolda di sela upacara Pembinaan Tradisi Polri Hari Bhayangkara ke-75 Tahun 2021 di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis.
Ia menyampaikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim akan menindaklanjuti instruksi PPKM darurat dengan membentuk PPKM mikro yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Luhut pastikan ada sanksi tegas untuk pelanggar protokol kesehatan
"Ada PPKM yang sudah ditetapkan dengan dua parameter, indikator permasalahan dan tindakan. Di level tiga dan empat akan ditempatkan anggota di 11 wilayah di Jatim," ucap dia.
Kapolda berharap dengan adanya PPKM darurat di Jawa dan Bali yang akan berlangsung pada 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 akan dapat menangani kasus COVID-19.
"Harapan ke depan dengan diberlakukannya PPKM darurat masyarakat dapat menaati dan turut membantu pemerintah dalam menjaga protokol kesehatan, sehingga upaya-upaya yang kita lakukan bersama bisa menyelamatkan masyarakat, khususnya di wilayah Jatim," katanya.
Di sisi lain, dalam rangka Hari Bhayangkara ke-75 Kapolda menyerahkan tumpeng kepada personel Polri termuda dan personel yang menjelang masa purnabakti.
Selain itu juga diberikan penghargaan kepada personel jajaran Polda Jatim yang telah berprestasi dalam hal menjaga kamtibmas di wilayahnya serta satuan kerja yang memperoleh penilaian terbaik.
"Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada anggota yang sudah bekerja dengan baik, dan semoga akan lebih baik lagi," tutur mantan Kapolda Kalimantan Selatan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah menerapkan PPKM darurat khusus di Pulau Jawa dan Bali.
"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden di Jakarta.
Baca juga: MPR: Kebijakan PPKM Darurat harus dipahami masyarakat
Baca juga: Kemenhub siapkan SE syarat teknis perjalanan di tengah PPKM Darurat
Baca juga: Ahli ingatkan PPKM Darurat harus dilaksanakan konsisten dan tegas
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021