Jakarta (ANTARA News) - Dua anggota Komisi VIII DPR (bidang agama dan Kesra) dari Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis dan Nurhasan Zaidi menilai pemerintah mengingkari hak-hak jamaah haji untuk memperoleh akomodasi berstandard layak kesehatan, keamanan, kenyamanan dan kemudahan sebagaimana dijamin UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
"Setidaknya soal perumahan dan transportasi masih jadi masalah. Jika tidak ada perbaikan, ini bisa jadi pelanggaran serius," kata Nurhasan Zaidi, di Gedung DPR Jakarta, Rabu.
Nurhasan Zaidi dan Iskan Qolba Lubis bersama sejumlah anggota Komisi VIII DPR dari fraksi-fraksi lainnya telah memulai tugasnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan ibadah haji di Saudi Arabia.
Nurhasan mencontohkan, kontrak penyewaan perumahan yang dilakukan PPIH Depag RI ternyata tak memiliki izin yang masih berlaku dari Pemerintah Saudi. Dalam kontrak perumahan itu juga tidak disebutkan pemilik perumahan harus menyelesaikan izin sebelum pelaksanaan haji.
"Hal itu terjadi karena PPIH tidak didampingi pengacara. Padahal Komisi VIII telah menganggarkan sekitar Rp2 miliar untuk lawyer. Kenyataan itu bisa berbahaya, sebab bisa-bisa jamaah diusir dari rumah-rumah tersebut," katanya.
Selain masalah penyewaan perumahan, Nurhasan Zaidi menemukan fakta jamaah haji Indonesia ditempatkan ruangan yang kurang layak.
Dari pengamatan langsungnya, Nurhasan menemukan satu ruangan diisi sembilan orang. Padahal normalnya diisi 5-6 orang. Satu kamar mandi pun diperuntukkan 20-29 orang.
"Yang kita sesalkan kenapa pihak Depag menulis di buku manasik bahwa hak jamaah adalah 2,5 m x 1 m. Sedangkan peraturan Kementerian Haji Saudi disebutkan, jamaah berhak mendapatkan 3,5 meter/orang di Mekah dan 4 meter/orang di Madinah," ujarnya.
Dengan data temuan itu, ia menambahkan, seakan-akan jamaah haji tak berdaya karena mereka telah ditempatkan di ruangan seperti layaknya peti mati.
Di tempat yang sama, Iskan Qalba Lubis menyoroti permasalahan transportasi. Dari 647 bus yang sudah ditentukan Komisi VIII DPR RI, ternyata Depag hanya menyediakan 315 bus.
Padahal dalam pembahasan Panja Anggaran di DPR, Depag meminta supaya anggaran transportasi ditambah. Setiap jemaah haji dikenakan 100 riyal untuk keperluan transportasi, jumlahnya sekitar Rp 43 miliar.
"Atas permintaah Depag, jumlah itu masih ditambah Rp11 miliar untuk pelaksanaan transportasi. Tapi ternyata di lapangan, Depag hanya menyewakan setengahnya sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya hak-hak jemaah haji dan mengganggu kenyamanan serta kemudahan dalam melaksanakan ibadah," papar Iskan Qolba Lubis.
Untuk mengatasinya, tambah Iskan, jamaah haji berinisiatif menggunakan taksi seharga 10 rial dari tempat penginapan menuju Masjidil Haram.
Di tengah permasalahan itu, baik Nurhasan maupu Iskan Qalba memuji kesabaran para jamaah haji Indonesia. Meski sudah di tanah air, Iskan akan terus memantau penyelenggaraan ibadah haji di Mekkah. (*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009