sekarang dalam proses inzage (pemeriksaan)
Jakarta (ANTARA) - Berkas banding perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung yang menjerat Rizieq Shihab akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal.
"Berkas banding perkara nomor 221, 222, dan 226 sekarang dalam proses inzage. Ini proses terakhir sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Rizieq Shihab serahkan pernyataan banding kasus tes usap RS UMMI
Inzage (pemeriksaan) merupakan tahap Pengadilan Negeri Jakarta Timur memanggil tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk saling memeriksa kelengkapan berkas banding sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.
Pada tahap ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari setelah pemanggilan inzage untuk datang mempelajari dan memberikan catatan perbaikan berkas perkara.
Baca juga: Pakar: Upaya banding Rizieq elegan dan konstitusional
"Nanti apa dari mereka ada catatan atau perbaikan, setelah itu berkas dikirim. Tapi kalau mereka enggak datang untuk inzage atau enggak ada catatan perbaikan pun berkas tetap kita kirim," ujar Alex Adam Faisal.
Perkara nomor 221 untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya pada 14 November 2020 lalu. dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Sedangkan perkara nomor 222 juga untuk kasus sama dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Baca juga: Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara kasus RS UMMI Bogor
Sementara perkara nomor 226 untuk kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2020 lalu, dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab dengan pidana penjara delapan bulan untuk kasus kerumunan di Petamburan.
Sementara untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab divonis bersalah dengan pidana berupa denda sebesar Rp20 juta.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021