Pembelajaran jenjang PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi enam provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali wajib melaksanakan PJJ atau belajar dan mengajar dari rumah
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa pembelajaran di enam provinsi yang terdampak Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali wajib melakukan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).
“Aturan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi masih berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua insan pendidikan dan keluarganya. Pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni PPKM, baik PPKM mikro maupun PPKM darurat,” kata Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri, di Jakarta, Kamis.
Ia merinci bahwa pembelajaran pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada enam provinsi, yaitu provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali wajib melaksanakan PJJ atau belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuan PPKM Darurat yang berlaku.
"Pembelajaran di enam provinsi itu dengan menerapkan metode PJJ," katanya menegaskan.
Sementara satuan pendidikan pada wilayah selain enam provinsi dalam PPKM Darurat dapat memberikan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan.
“Orang tua atau wali pada wilayah selain enam provinsi dalam PPKM darurat memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” katanya.
Sementara, setiap insan pendidikan wajib menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
“Bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada seluruh jenjang pendidikan diihmbau untuk segera melaksanakan vaksinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian Jumeri.
Baca juga: Presiden: PPKM Darurat diterapkan 3-20 Juli khusus di Jawa-Bali
Baca juga: PPKM Darurat, masyarakat wajib kerja dari rumah dan mal ditutup
Baca juga: DKI Jakarta siap laksanakan PPKM Darurat
Baca juga: Kota Yogyakarta siap jalankan ketentuan PPKM Darurat
Pewarta: Indriani
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021