Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi mengeluarkan aturan tentang larangan alat penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan. Satu diantaranya adalah cantrang.
"Salah satu janji lainnya yang saya tunaikan, melarang alat penangkapan ikan yang tak mendukung ekologi di laut NKRI, salah satunya cantrang. Bagi saya, antara ekologi dan ekonomi tidak untuk dipertentangkan, melainkan diatur sedemikian rupa agar keduanya berjalan beriringan," tegasnya.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menambahkan bahwa peraturan tersebut merupakan gabungan dari beberapa peraturan sebelumnya. Selain itu juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
"Permen KP ini merupakan eloborasi dari Permen KP Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon, Permen KP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan, Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan serta Kepmen KP Nomor 6 Tahun 2020 tentang alat Penangkapan Ikan di WPPNRI," paparnya.
Tidak hanya tentang alat penangkapan ikan yang dilarang maupun diperbolehkan. Terdapat substansi lain dalam peraturan ini, yaitu jalur penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, penempatan alat penangkapan ikan serta alat bantunya di WPPNRI dan penataan andon penangkapan ikan.
"Permen KP ini hadir untuk memberikan jawaban dan menjadi pedoman usaha perikanan tangkap. Selain itu juga untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) secara bertanggung jawab dan berkelanjutan," terangnya.
Pada Bab III peraturan ini, tertuang seluruh jenis alat penangkapan ikan yang diperbolehkan maupun dilarang beroperasi di perairan Indonesia. Alat penangkapan ikan yang dilarang antara lain kelompok jaring tarik yaitu dogol, pair seine, cantrang dan lampara dasar; kelompok jaring hela yaitu pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal dan pukat ikan; kelompok jaring insang yaitu perangkap ikan peloncat dan kelompok alat tangkap lainnya yaitu muro ami.
"Di peraturan ini tidak hanya mengatur jenis alat penangkapan ikan di perairan laut namun juga perairan darat. Sedangkan pengaturan alat bantu penangkapan ikan berupa lampu dan rumpon yang secara detail tertuang pada Bab IV," ungkapnya.
Penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan juga tercantum dengan jelas pada lampiran peraturan ini. Penempatannya diatur berdasarkan kelompok alat penangkapan ikan, ukuran kapal, jalur penangkapan, dan lokasi WPPNRI.
Zaini menambahkan, untuk substansi penataan andon penangkapan ikan meliputi pengaturan mekanisme perizinan andon penangkapan ikan (surat tanda keterangan andon, surat tanda penangkapan ikan andon, dan tanda daftar penangkapan ikan andon).
“Mekanismenya harus didahului dengan Kesepakatan Bersama antar Gubernur dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama Penangkapan Ikan oleh Kepala Dinas/Pejabat yang ditunjuk, kemudian Provinsi tujuan andon memberikan persetujuan penerbitan Surat Tanda Penangkapan Ikan Andon yang akan diterbitkan oleh Provinsi Asal,” imbuhnya.
Dia mengatakan peraturan tersebut diterbitkan setelah dilakukan pembahasan yang tidak sebentar. Berbagai kajian hingga konsultasi publik dilaksanakan KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk memberikan solusi bagi masyarakat kelautan dan perikanan.
"Aturan baru ini tentu mendukung kemudahan berusaha di bidang perikanan tangkap serta diharapkan dapat mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui mekanisme pasca produksi yang menjadi program prioritas KKP di bawah nakhoda Menteri Trenggono," pungkasnya.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2021