Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yoyakarta menyatakan siap menjalankan seluruh ketentuan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali dari 3 sampai 20 Juli 2021 dan berharap masyarakat kompak menaati aturan yang ditujukan untuk menurunkan penularan COVID-19 tersebut.
“Kami siap menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat karena penanganan COVID-19 ini tentu harus dilakukan bersama-sama secara kompak sehingga permasalahan sebaran yang cukup cepat ini bisa diatasi bersama,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis.
Menurut Heroe, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta, pembatasan kegiatan masyarakat melalui penerapan kebijakan seperti PPKM dan PPKM skala mikro dibutuhkan untuk mengendalikan penularan COVID-19.
“Yang paling penting adalah menekan mobilitas dan interaksi masyarakat. Salah satunya dengan proporsi jumlah pekerja di kantor dan di rumah serta pembatasan-pembatasan operasional tempat usaha dan aturan lainnya,” katanya.
“Pengetatan pantauan di posko-posko PPKM Mikro yang ada di RT maupun RW juga harus dilakukan untuk mengontrol mobilitas dan interaksi di masyarakat,” ia menambahkan.
Kelurahan dan kecamatan pun di Kota Yogyakarta sudah diminta tidak mengizinkan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi mendatangkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan.
Selain itu, Heroe mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja dengan bantuan aparat TNI, Polri, dan Satuan Tugas di wilayah terus melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
“Sudah dikaji aturan untuk sanksi. Tujuannya bukan menghukum masyarakat, tetapi memberikan penyadaran ke masyarakat bahwa tindakan tersebut dibutuhkan untuk menghentikan sebaran COVID-19,” katanya.
Di Kota Yogyakarta, pengelola objek wisata sebagian telah menutup tempat wisata untuk mendukung upaya pengendalian penularan COVID-19.
Guna menekan risiko penularan COVID-19, di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah diberlakukan aturan 25 persen pegawai bekerja di kantor dan 75 persen pegawai bekerja dari rumah.
Heroe mengatakan bahwa saat ini belum ada lingkungan rukun tetangga (RT) yang ditetapkan masuk zona merah sesuai aturan PPKM Mikro.
Di Kota Yogyakarta terdapat 2.534 RT. Persentase RT yang masuk zona hijau dalam tiga pekan terakhir berkurang signifikan dari 95,5 persen menjadi sekitar 76 persen pekan ini.
“RT yang masuk zona oranye sekitar satu persen dan sisanya berada di zona kuning,” kata Heroe.
Meski demikian, berdasarkan kondisi epidemiologi sebagian besar wilayah kecamatan di Kota Yogyakarta masuk dalam zona merah atau zona risiko tinggi penularan COVID-19.
“Memang belum ada laporan adanya varian virus baru. Tetapi kalau dilihat kecepatan persebarannya sehingga kasus tumbuh tinggi, maka pasti ada penyebab yang tidak biasa,” kata Heroe.
Pada Kamis, ada tambahan 328 kasus COVID-19, 53 pasien COVID-19 yang sembuh atau selesai isolasi, dan tiga pasien yang meninggal dunia karena infeksi virus corona di Kota Yogyakarta.
Dengan demikian, total kasus aktif COVID-19 di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 2.306 kasus, meliputi 2.301 pasien yang menjalani isolasi dan lima pasien yang menjalani rawat inap di rumah sakit.
Baca juga:
Daftar daerah pelaksana PPKM Darurat di Jawa dan Bali
Yogyakarta lakukan penyesuaian aturan untuk perketat PPKM Mikro
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021