Kalau berada di bawah Kominfo, saya meragukan nantinya bisa berjalan secara optimal.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) kembali pada iktikad baik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai representasi pemerintah.
Hal itu, menurut Sukamta, karena perbedaan sikap antara Komisi I DPR dan pemerintah terkait dengan penempatan lembaga otoritas pengawas data pribadi.
"Belum adanya titik temu antara sikap Kominfo yang berkeras untuk menempatkan lembaga otoritas pengawas data pribadi di bawah kementerian dengan sikap Komisi 1 DPR yang menghendaki lembaga tersebut berada di bawah Presiden menyebabkan pembahasan RUU PDP mengalami deadlock," kata Sukamta di Jakarta, Kamis.
Sukamta menilai lembaga atau badan pengawas data pribadi sangat strategis untuk memastikan upaya perlindungan data pribadi bisa berjalan sesuai dengan standar.
Selain itu, kata dia, ada risiko penyimpangan yang bisa muncul karena saat ini data pribadi nilainya sangat mahal sehingga keberadaan lembaga itu semestinya ada di bawah Presiden untuk memastikan kewengannya kuat dan mampu berjalan lebih independen sebagai lembaga pengawas.
"Kalau berada di bawah Kominfo, saya meragukan nantinya bisa berjalan secara optimal," ujarnya.
Baca juga: Mampukah kasus Tokopedia percepat pembahasan RUU PDP?
Menurut dia, pertimbangan yang tidak kalah strategis adalah agar lembaga pengawas itu setara dengan standar internasional, yaitu setara dengan standar General Data Protection Regulation (GDPR).
Kalau sesuai dengan standar internasional, lanjut Sukamta, data WNI di Eropa akan diperlakukan dan diberikan perlindungan oleh GDPR. Sementara itu, jika tidak independen, itu dianggap tidak standar.
"Saat ini banyak negara melakukan revisi atas peraturan perlindungan data pribadinya untuk diadaptasi dengan GDPR," katanya.
Anggota Panita Kerja (Panja) RUU PDP itu menilai pembentukan lembaga atau badan pengawas itu sangat penting karena banyak rujukan teknis tentang kewajiban pengendali data yang diatur di dalam RUU PDP.
"Kewajiban itu terkait dengan pengelolaan data pribadi masyarakat yang sangat penting," katanya menegaskan.
Dalam hal ini, kata Sukamta, masyarakat menyerahkan data mereka untuk dikelola, mulai data yang bersifat umum hingga bersifat spesifik, seperti data informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan seksual, pandangan politik, data keuangan, dan catatan kejahatan.
Sukamta menilai semua data tersebut berharga karena itu tanggung jawab pengelola data sangat besar sehingga lembaga pengawas juga harus memiliki otoritas yang kuat agar mampu menjadi lembaga kontrol yang efektif.
Baca juga: Pakar: RUU Perlindungan Data Pribadi harus segera diselesaikan
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021