Detail mengenai pelayanan bagi calon haji, seperti yang dikutip Arab News, Kamis, disebutkan dalam instruksi yang dikeluarkan Urusan Layanan Umum, Kementerian Haji Arab Saudi.
Seruan itu disampaikan mengingat musim haji merupakan saat panen para penyelenggara ibadah haji misalnya biro perjalanan yang memberikan jasa layanan transportasi lokal,penginapan maupun paket-paket ziarah selama calhaj berada di tanah suci.
Biaya-biaya tersebut di luar tarif biaya umum (russum) yang dikenakan oleh pengelola layanan umum di Arab Saudi (Maktab Wukala dan Muasassah) sebesar l.029 riyal atau sekitar Rp2,6 juta yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Biaya russum tersebut mencakup biaya penanganan bagasi di bandara debarkasi, ongkos bus dari bandara debarkasi (Jeddah atau Madinah), ongkos bus dari Jeddah ke Madinah (untuk jemaah yang mendarat di Jeddah) dan ongkos bus dari bandara ke pemondokan serta ongkos bus dari Madinah ke Mekah.
Biaya akomodasi di tenda-tenda saat calhaj melakukan Safari Wukuf di Armina (Padang Arafah, Mina dan Muzdalifah) diatur terpisah dan dikelola oleh Muassasah (layanan haji di Mekah).
Safari Wukuf (perenungan diri) di Padang Arafah dimula1 26 November, dilanjutkan dengan acara melempar jumrah di Mina (mulai 27 November atau 10 ZUlhijah) sampai tiga hari setelah itu.
Bagi haji nonreguler (Non Biaya Penyelenggara Ibadah Haji - Non BPIH atau dulu ONH Plus), perusahaan jasa setempat membebankan biaya tergantung kualitas layanan dan lama masa tinggalnya, begitu pula biaya tambahan bagi yang ingin berziarah di luar prosesi wajib dan rukun haji.
Perusahaan penyelenggara lokal, menurut instruksi kementerian urusan haji, harus menyerahkan detil identitas calon haji yang diurusnya sebelum melewati check point (pintu masuk) menuju Mekah termasuk juga nomor kendaraan yang mengangkut mereka.
Bus-bus yang mengangkut calhaj juga harus diasuransikan melalui perusahaan yang ditunjuk, sedangkan pengelolanya harus mendaftarkan nama-nama petugas dan pengemudinya.
Bus-bus juga harus diparkir di areal parkir sesuai dengan yang telah diatur di pos-pos bus yang disediakan di Bandara debarkasi maupun di Mekah.
Petugas harus ditraining mengenai layanan yang akan diberikan, mengenakan seragam dan menggunakan peralatan nirkabel (wireless) seminimal mungkin agar tidak menganggu sistem komunikasi pemerintah.
Pengelola layanan haji juga harus mengatur jadwal jemaah calon haji yang diurusnya untuk melakukan jumrah di Jembatan Jamarat (tempat melempar jumrah), Mina.
Perusahaan pengelola layanan haji juga diwajibkan menyampaikan rencana penempatan jemaah yag diurusnya di tenda-tebda di Armina. (*)
Editor: Ricka Oktaviandini
Copyright © ANTARA 2009