Jakarta, (ANTARA News) - DPRD DKI akhirnya menyetujui penurunan tarif angkutan sebesar Rp500, lebih besar dari usulan Gubernur DKI yakni Rp200-400.
"Berdasarkan rapim hari ini disepakati tarif kita diturunkan sesuai usulan DTKJ (Dewan Transportasi Kota Jakarta). Jadi tarif bus patas jadi Rp2.000, bus reguler Rp2.000 bus sedang Rp2.000 dan bus kecil Rp2.500," kata Wakil Ketua DPRD Dani Anwar di gedung DPRD Jakarta, Kamis.
Rapat itu dihadiri oleh seluruh fraksi kecuali Fraksi Kebangkitan Reformasi untuk membahas usulan Gubernur tertanggal 19 Januari lalu.
Dalam usulannya, Gubernur mengajukan penurunan tarif sebesar Rp200-Rp400, berbeda untuk tiap jenis angkutan dan besaran penurunan itu sesuai dengan permintaan Organda.
Namun DTKJ memberikan rekomendasi penurunan tarif sebesar Rp500 dengan alasan penurunan bahan bakar minyak (BBM) telah dilakukan tiga kali dan harga bensin saat ini menjadi sama dengan harga bensin sebelum dilakukan kenaikan tarif angkutan yakni Rp4.500 perliter.
Jika diturunkan Rp500, maka tarif angkutan akan kembali sama dengan sebelum terjadi kenaikan harga BBM pada Mei 2008.
Dani Anwar menyebut DPRD menyetujui penurunan tarif sekitar 20 persen itu berdasarkan rekomendasi DTKJ.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009