Arahan Presiden, penyederhanaan ini ditekankan pada tiga aspek yang meliputi transformasi organisasi, transformasi manajemen kinerja dan transformasi jabatan

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendesak kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) untuk menyederhanakan sistem birokrasi.

Hal itu disampaikan Wapres Ma’ruf secara daring saat menyampaikan pidato kunci pada Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian Tahun 2021 yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Denpasar, Bali, Kamis.

"Sebagai Ketua Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPBRN), saya minta kepada kementerian, lembaga dan pemda yang belum melakukan penyederhanaan birokrasi agar segera melaksanakannya sesuai arahan Presiden," kata Wapres dari kediaman resmi wapres di Jakarta.

Wapres juga mengimbau kepada seluruh K/L dan pemda untuk mempertimbangkan prinsip transparansi, keadilan, obyektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan penyederhanaan birokrasi.

Proses penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah juga tidak merugikan aparatur sipil negara (ASN), baik secara kesejahteraan maupun karir, terhadap mereka yang mengalami transformasi jabatan.

"Arahan Presiden, penyederhanaan ini ditekankan pada tiga aspek yang meliputi transformasi organisasi, transformasi manajemen kinerja dan transformasi jabatan," tutur Wapres.

Baca juga: Wapres: Reformasi birokrasi harus ubah paradigma ASN

Baca juga: Wapres dorong inovasi dan riset terkait ekonomi syariah


Wapres juga meminta seluruh ASN memiliki pola pikir baru dan menerapkan budaya kerja yang selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) guna memberikan terobosan dan inovasi bagi kemajuan bangsa.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi dengan Wapres Ma’ruf mengatakan penyederhanaan di instansi pusat dan K/L telah mencapai 90 persen.

Persentase penyederhanaan tersebut setara dengan pemangkasan sebanyak 39.000 jabatan tingkat eselon III dan eselon IV. Selain pemangkasan jabatan eselon tersebut, reformasi birokrasi juga dilakukan dengan membubarkan sejumlah lembaga non-struktural.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021