Jakarta (ANTARA) - Layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada unit Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya pada Kamis ada di lima lokasi di DKI Jakarta.

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling ada di lima titik Jakarta itu demi memudahkan warga memperpanjang dokumen syarat legalitas untuk mengendarai kendaraannya.

Pelayanan SIM Keliling hari ini ada di Mal Grand Cakung, (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya Petukangan
(Jakarta Selatan). Kemudian di LTC Glodok
(Jakarta Barat) serta di Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).

Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi perpanjangan. Yaitu, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan bus Sim keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu diperuntukan bagi kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Rabu, ini lima gerai SIM Keliling di Jakarta
Baca juga: Layanan SIM Keliling Selasa tersebar di lima lokasi Jakarta

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021