Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Apakah wajib mandi hadats besar setelah melakukan onani/masturbasi baik dilakukan sendiri ataupun oleh pasangan walau tidak mengeluarkan sperma.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

?

Assalamu alaikum wr.wb.

Sebelum menjawab pertanyaan Anda perlu diketahui bahwa hukum melakukan onani dengan tangan sendiri menurut jumhur ulama adalah haram, jika dilakukan dengan pacar (yang belum dinikahi) maka menjadi lebih haram lagi, ? sementara jika dilakukan dengan tangan isteri dibenarkan.

Kemudian di antara hal yang mewajibkan mandi adalah keluarnya mani. Rasul saw bersabda, "Mandi wajib dilakukan jika mengeluarkan mani." (HR Muslim) Juga yang mewajibkan mandi adalah jima (hubungan suami isteri).

Karena itu selama tidak ada hubungan seksual (senggama) dan atau selama air mani tidak keluar (akibat rangsangan), maka tidak perlu mandi. Hanya saja jika seseorang merasa ada gerakan mani namun tidak sampai keluar lantaran ditahan, maka para ulama berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang mewajibkan mandi dan ada yang tidak. Namun kami cenderung kepada pendapat yang menyatakan bahwa jika ia telah merasakan adanya sebuah kenikmatan, maka wajib mandi meski keluarnya mani tertunda.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

?

Pewarta: esulae03@yahoo.co.id (Suman)
Copyright © ANTARA 2010