"Bali meskipun mengalami tren peningkatan pertambahan kasus positif COVID-19 hingga tiga digit, namun hingga saat ini tidak terjadi tekanan yang begitu mengkhawatirkan terhadap tingkat hunian rumah sakit," kata Dewa Indra yang juga Sekda Bali itu di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, hal ini jauh berbeda kondisinya jika dibandingkan dengan situasi pada masa awal pandemi.
Saat ini, Bed Occupancy Ratio atau BOR ruang ICU berkisar pada angka 39,39 persen, sedangkan BOR untuk ruang isolasi terkendali di angka 30,30 persen.
Baca juga: KRI Clurit-641 dikerahkan untuk vaksinasi COVID-19 di Kepulauan Seribu
"Dua indikator itu menujukkan bahwa ketersediaan ruang perawatan di daerah Bali masih sangat aman," ucapnya.
Dewa Indra mengatakan hal ini menjadi bukti bahwa program vaksinasi di Bali cukup efektif dalam penanganan COVID-19.
"Artinya, mereka yang telah divaksin, sekalipun kena, sakitnya tidak parah atau bisa jadi tanpa gejala sehingga tak membutuhkan layanan rumah sakit," ucapnya sembari minta dukungan awak media untuk terus menyosialisasikan pentingnya vaksinasi.
Baca juga: TNI AL bantu program vaksinasi di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Merujuk data Dinkes Bali per tanggal 29 Juni 2021, jumlah penduduk Bali yang telah memperoleh vaksinasi tahap pertama telah mencapai 2,2 juta orang dari target total sebanyak 3 juta penduduk.
Pemprov Bali, lanjut dia, saat ini tengah menggenjot layanan vaksinasi di luar Kabupaten Badung dan Kota Denpasar karena capaian vaksinasi di dua wilayah ini sudah sangat tinggi.
Bahkan, Dewa Indra menyebut, Badung telah mencapai target 100 persen vaksinasi untuk memenuhi syarat herd immunity yaitu 70 persen dari total jumlah penduduk. Menyesuaikan dengan kebijakan pusat, Bali pun tengah bersiap melakukan vaksinasi pada anak umur 12 hingga 17 tahun.
Baca juga: Bupati Bantul tinjau vaksinasi COVID-19 bagi pelaku wisata
Dalam kesempatan itu, dia juga menyinggung keluarnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE tersebut antara lain mengatur perubahan syarat bagi pelaku perjalanan baik yang melalui jalur udara maupun jalur darat dan laut.
Untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) jalur udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Hasil negatif uji rapid tes antigen sementara tidak berlaku bagi PPDN dengan transportasi udara.
Sedangkan bagi PPDN yang menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan barcode/QRCode.
Menurut Dewa Indra, aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali itu didasari pada dinamika perkembangan COVID-19 di Pulau Jawa.
"Secara geografis kita berdampingan dengan Pulau Jawa, mobilitas penduduk dua pulau sangat tinggi. Kita tak mungkin menutup perbatasan, yang bisa kita lakukan adalah melakukan pengetatan dengan peningkatan syarat bagi pelaku perjalanan," ujarnya.
#ingatpesanibu
#sudahdivaksintetap3m
#vaksinmelindungikitasemua
Baca juga: Sekda: Bali tidak terapkan PPKM Darurat
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021