Kupang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur memvonis hukuman tujuh tahun penjara terhadap mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla, terkait kasus korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Putusan hakim itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin Hakim Wari Juniati dengan hakim anggota Ibnu Kholiq dan Gustaf Marpaung yang dilakukan secara virtual, Rabu (30/6).

Selama proses persidangan berlangsung terdakwa Agustinus Ch Dulla, mantan Bupati Manggarai Barat dua periode itu mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kupang.

Baca juga: Enam terdakwa kasus korupsi aset tanah Manggarai Barat divonis penjara

Baca juga: Mantan Bupati Manggarai Barat tersangka ke-17 ditahan Kejaksaan NTT


Dalam amar putusannya hakim memvonis Agustinus Ch Dullah dengan hukuman selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Terhadap terdakwa Agustinus Ch Dulla tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara.

Dalam amar putusan majelis menyebutkan perbuatan terdakwa Agustinus Ch Dulla terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Undang–Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur saat mengelar sidang putusan terhadap mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah pemerintah, di Kupang, Rabu (30/6). (Antara/ Benny Jahang)

Ketua majelis hakim, Wari Juniati dalam kesempatan itu memberikan kesempatan terhadap terdakwa Agustinus Ch Dulla maupun Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan perlawanan hukum apabila tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang telah menghukum terdakwa selama tujuh tahun penjara.

"Apabila tidak sependapat dengan putusan ini maka bisa mengambil upaya hukum lain seperti banding sesuai dengan waktu yang diberikan," kata Wari Juniati.

Hukuman penjara terhadap mantan Bupati Manggarai Barat itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Baca juga: Mantan bupati Manggarai Barat ditahan Kejaksaan NTT

Baca juga: Bupati Manggarai Barat dan istri diperiksa penyidik Kejaksaan NTT

 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021