Assalamu'alaikum wrwb

Ustadz yang dirahmati Allah, saya ingin bertanya tentang bagaimana hukumnya menghormat bendera dengan isyarat mengangkat tangan?

Jazakumullah

Wassalamu'alaikum wrwb

?

Assalamu alaikum wr.wb.

Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum menghormat bendera. Sebagian ulama, seperti Syeikh Nasiruddin al-Albani, Bin Baz, dll berpendapat bahwa menghormat bendera hukumnya haram karena: (1) termasuk dalam bentuk pengagungan yang hanya layak ditujukan kepada Allah: (2) termasuk bidah yang tak pernah dicontohkan oleh Rasul saw: (3) karena termasuk meniru perilaku kaum kafir.

Namun demikian sebagian ulama yang lain tidak sependapat dengan pandangan di atas. Prof Dr. Mohammad ibn Abdul Ghaffar asy-Syarif misalnya berpendapat bahwa bendera dipandang sebagai simbol negara. Karena itu, para sahabat Nabi saw dalam sejumlah peperangan berusaha agar bendera atau panji yang mereka bawa tidak jatuh. Hal itu sebagaimana dilakukan oleh Ja'far ibn Abi Thalib ra dalam perang Mu'tah. Nah berdiri menghormat bendera sebagai ekspresi penghargaan terhadap simbol tersebut menurutnya tidak dilarang dalam syariat. Nabi saw pernah memerintahkan kaum Ansar untuk berdiri saat Sa'ad ibn Mua'adz ra datang. Beliau juga pernah berdiri menyambut Fatimah ra dan Ja;'far ra. Selanjutnya? Prof Mohammad Abdul Ghaffar asy-Syarif memandang bahwa urusan menghormat bendera bukan sebagai urusan akidah. Menghormat bendera menjadi berdosa jika disertai sikap kultus.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.


Pewarta: qoimut@yahoo.co.id (Qonita Mut
Copyright © ANTARA 2010