ass.ustadz saya mo nanya lsng saja

1. bagaimana hukumnya barang BM (blackmarket)???

2. apakah hukumnya kalo saya beli barang BM karena saya ada rencana untuk beli barang BM karena harganya lebih murah dari pada saya beli di toko?

?

Assalamu alaikum wr,.wb.

Transaksi jual beli barang gelap (BM) dilarang oleh Islam karena merugikan negara dan melanggar hukum yang berlaku di dalamnya. Praktek tersebut secara langsung maupun tidak langsung juga membantu terjadinya perbuatan dosa dan kejahatan. Padahal Allah befirman, "Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan. Jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan." (QS al-Maidah: 2)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

Pewarta: my_castle02@yahoo.com (dimas)
Copyright © ANTARA 2010