?
Assalamu alaikum wr.wb.
Percaloan, makelar, broker, perantara jual beli dan yang sejenisnya dewasa ini sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha karena banyak memberikan kemudahan. Hal itu karena transaksi bisnis saat ini lebih rumit.
Dalam Islam praktek percaloan tersebut diperbolehkan selama tidak disertai penipuan, atau tidak mendatangkan bahaya dan kerugian baik bagi penjual maupun pembeli. Seorang makelar atau calo juga boleh dan berhak mendapat upah dengan bilangan atau dengan prosentase yang telah disepakati. Ibn Abbas ra berkata, "Tidak ada salahnya berkata kepada makelar, 'Juallah pakaian ini. Jika ia terjual lebih dari harga sekian, maka lebihnya untukmu.'
Yang penting dalam praktek ini masing-masing pihak komitmen dengan akad atau janji yang mereka buat. Rasulullah saw bersabda, "Orang-orang muslim harus komitmen memenuhi syarat yang disepakati." (HR Bukhari)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
?
Pewarta: topick_74@yahoo.com (ahmad tau
Copyright © ANTARA 2010