Denpasar (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan Pulau Dewata tidak termasuk kategori daerah yang akan menerapkan PPKM Darurat, karena sampai saat ini sembilan kabupaten/kota di provinsi itu masih berada di zona oranye.

"Bali 'astungkara' sampai saat ini di zona oranye. Karena itu, Bali tidak masuk dalam PPKM darurat," kata Dewa Indra saat berbincang dengan awak media di Denpasar, Rabu.

Baca juga: Mau ada PPKM Darurat, pengusaha mengaku resah dan pasrah

Baca juga: Di Munas Kadin, Presiden Jokowi tegaskan PPKM Darurat harus dilakukan


Menurut Dewa Indra yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, kebijakan PPKM Darurat tidak bisa dipukul rata diterapkan untuk semua daerah di Tanah Air. Tetapi, itu berlaku khusus untuk wilayah yang berada di zona merah.

"Oleh karena itu, mari kita terus bekerja. Media saya berharap berada di depan untuk terus membangun disiplin masyarakat. Jangan sampai kita masuk ke situ (zona merah-red)," ucapnya.

Jika sampai menerapkan PPKM Darurat, dikhawatirkan perekonomian Bali akan terpuruk makin parah, setelah hampir 1,5 tahun aktivitas ekonomi masyarakat terdampak karena pandemi COVID-19.

"Tetapi, kita tidak menolak PPKM Darurat sebagai sebuah kebijakan. Bukan itu maksudnya. Kalau bisa kita hindari, mari kita hindari. Caranya bukan tidak mengambil kebijakan itu, tetapi membuat kondisi wilayah kita tidak masuk ke zona merah. Itu tugas kita," ucapnya.

Dewa Indra kembali mengajak masyarakat Bali untuk lebih meningkatkan kesadaran dan disiplin protokol kesehatan serta menyukseskan vaksinasi COVID-19.

Menyinggung aturan yang dikeluarkan dalam menyikapi pandemi COVID-19 bersifat fleksibel atau dinamis, kata Dewa Made Indra, menyesuaikan dengan situasi yang berkembang di lapangan.

Seperti halnya saat Bali memilih menerapkan "gold standard" dalam memfilter pelaku perjalanan yang masuk Bali melalui transportasi udara.

Baca juga: PMI dukung rencana pemerintah terapkan PPKM Darurat

"Bukan berarti kita merendahkan jenis metode testing yang lain, tetapi yang ditetapkan sebagai gold standard untuk menentukan seseorang itu negatif atau positif COVID-19 adalah metode tes usap berbasis PCR," ucapnya.

Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali yang diketuai Gubernur Bali Wayan Koster akan terus melakukan evaluasi dan bila perkembangan COVID-19 melandai, instrumen tersebut akan kembali disesuaikan.

Dalam kesempatan itu, Sekda Bali juga didampingi Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Gede Pramana, Kadis Kesehatan dr I Ketut Suarjaya, Kasatpol PP I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dan Kadis Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021