as salamualaikum...
saya mau nanya, apakah hukumnya jika pindah agama (memeluk islam) karena ingin menikahi/ mendapat seseorang (ingin hidup bersama)
saya punya pacar dan dia / menurutnya dia sangatlah mencintai saya, dan terakhir dia mengutarakan niatnya untuk menikahi saya, dia orang Perancis dan kami sempat putus hubungan selama +- 3 bulan dan akhirnya dia mengutarakan maksudnya ingin melakukan apa saja asalkan saya kembali menjalin hubungan sama dia.
dan kami balikan lg lewat telepon sekitar 1 minggu yg lalu, sekarang dia tinggal di perancis dan saya di bali (denpasar ).
bagaimana saya harus menanggapinya? dan saya bingung apakah sah jikalau (insha Allah ) kalau kami memang jodoh dan menikah Islamnya dia apakah sah dimata agama?
terimakasih atas jawabannya... salam
Assalamu alaikum wr.wb.
Kalau pindah agama hanya sekedar ingin menikah dikhawatirkan sesudah menikah ia akan pindah kepada agamanya semula. Dan jika itu yang terjadi maka biasanya yang menjadi korban adalah isteri atau wanita. Karena itu, Anda harus memastikan terlebih dahulu bahwa ia pindah agama betul-betul karena kesadaran dan keyakinannya akan kebenaran Islam. Hal itu harus dimulai dari memberikan pengenalan kepada Islam secara intens. Lalu pastikan pula bahwa sesudah menerima Islam, ia menjalankan Islam dengan baik.
Semua ini penting sebab banyak kasus yang terjadi di mana setelah menikah sang suami yang mengaku muallaf tiba-tiba berbalik kembali kepada agamanya. Masalahnya akan semakin runyam kalau si isteri telah diboyong ke nagara suaminya sehingga sulit untuk kembali ke negara asal.
Nah untuk menentukan pilihan, selain usaha dan upaya, mintalah petunjuk kepada Allah Swt agar benar dalam mengambil keputusan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Pewarta: diane_tanjung@hotmail.com (dia
Copyright © ANTARA 2010