Assalamualaikum Wr.Wb,

Pak Ustad,

Ayah kami duda 2 anak pria & wanita, Ibu kami Janda 1 anak wanita, dari pernikahan yang baru kami ber 6 4 pria, 2 wanita.

setiap ayahanda membeli rumah baru langsung atas nama Ibu kami, Ayah swafat terlebih dahulu, ibunda awal tahun ini.

karena harta & rumah atas nama ibu kami saat pengurusan waris kami di informasikan dinas terkait yang mendpdt waris adalah kami anak kandung dari perkawinan + kakak tiri dari ibu karena 1 rahim dengan perbandingan 2:1 (hitung 4 anak pria x 2: 3anak wanita x 1).

pertanyaan kami : Apakah kakak tiri dari ayah punya hak?, mengingat harta waris atas nama ibu kami bukan ibu mereka, yang sudah cerai saat ayahanda menikahi Ibunda kami.

Pak Ustad mohon pencerahaannya.

Wassalam

Zairin, Martha

Assalamu alaikum wr.wb.

Yang pertama harus diperhatikan adalah kepemilikan harta yang ada. Siapa sebenarnya pemilik harta warisan tersebut terlepas dari atas nama yang tertera secara legal. Pasalnya bisa saja harta tersebut sebetulnya tetap milik ayah hanya diatasnamakan isteri. Bisa pula harta tersebut tidak hanya diatasnamakan isteri, tetapi juga dihibahkan kepadanya di saat hidup. Jadi dipisahkan dan ditetapkan terlebih dahulu mana harta warisan ayah dan harta warisan ibu (isterinya).

Nah dalam hal ini harta ayah diwariskan kepada mereka yang merupakan anak kandung ayah sehingga anak tiri (kakak wanita di atas) tidak mendapatkan bagian waris.? sementara harta waris ibu Anda diwariskan kepada anak kandung ibu pula sehingga ketiga anak ayah dari perkawinan pertama tidak mendapat bagian waris.

Namun demikian jika pihak yang tidak mendapat jatah waris diberi pula dengan kesepakatan semua ahli waris, maka hal ini sangat baik untuk menjaga hubungan di antara keluarga.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

?

Pewarta: martha13_6@yahoo.com (Zairin,
Copyright © ANTARA 2010