Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan pada Selasa (6/7) melelang satu unit mobil dari perkara suap mantan Bupati Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Khairuddin Syah Sitorus.
"KPK bekerja sama dan melalui KPKNL Medan akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 8 April 2021 atas nama terpidana Khairuddin Syah alias Haji Buyung," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Hasil lelang mobil Markus Nari, KPK setor Rp550 juta ke kas negara
Ipi mengatakan objek yang akan dilelang tersebut, yakni satu unit mobil Suzuki Type GC415-APV DLX Tahun 2017 warna abu-abu metalik, nomor registrasi BK 1147 IN, nomor rangka MHYGDN42VHJ413478, nomor mesin G15AlD408712 atas nama Erni Ariyanti beserta satu kunci kendaraan, dan dilengkapi dengan STNK dan BPKB.
"Dengan harga limit yang ditawarkan Rp58.325.000 dan uang jaminan Rp15.000.000," ucap Ipi.
Ada pun waktu pelaksanaan lelang, katanya, pada Selasa (6/7) dengan cara penawaran menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Baca juga: KPK lelang barang rampasan negara dari tujuh perkara korupsi
"Batas akhir penawaran pukul 11.00 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB, penetapan pemenang lelang adalah setelah batas akhir penawaran, dan tempat lelang di KPKNL Medan Gedung Keuangan Negara Medan Unit Il Kota Medan," kata Ipi.
Sebelumnya pada Kamis (8/4), Khairuddin telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan dalam perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Khairuddin terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) hurup a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK lelang mobil mantan anggota DPR Markus Nari senilai Rp550 juta
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Khairuddin divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Khairuddin memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga. Pemberian uang suap itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo.
Selain itu, Kharuddin melalui Agusman juga mentransfer uang sebesar Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono (Wabendum PPP periode 2016-2019).
Pemberian uang suap tersebut terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021