assalamu'alaikum..
ana mau tanya tentang hukum bersentuhan tangan dengan yang bukan mahram itu hukumnya bagaimana? syukron
Assalamu alaikum wr.wb.
Jumhur ulama menegaskan bahwa berjabat tangan antara pria dan wanita yang bukan mahram jelas dilarang. Nabi saw bersabda, "Aku tidak bersalaman dengan wanita." karena itu, sentuhan tangan atau jabat tangan antara pria dan wanita yang bukan mahram harus dihindari. Ia bisa diganti dengan isyarat tangan atau bentuk penghormatan lainnya yang tak disertai sentuhan tangan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
?
Pewarta: aateng_wthp@yahoo.com (ateng w
Copyright © ANTARA 2010