Assalamualaikum Wr Wb
Mohon Pencerahannya ustadz saya mempunyai istri yang sedang mengandung anak ketiga kami kebetulan kelahiran pertama dan kedua melalui operasi caesar dikarenakan panggul dari istri saya kecil dan kemungkinan besar kelahiran ketiga ini harus melalui operasi caesar juga mohon doanya dari ustadz.menurut ilmu kedokteran bahwa melahirkan secara caesar itu maximal tiga kali karena berisiko untuk ibu yang mengandung sehingga dokter menyarankan untuk mengikat atau memotong saluran supaya sperma tidak bertemu indung telur bagaimana secara fiqih islam mengenai mengikat atau memotong saluran itu terima kasih atas informasinya semoga ALLAH SWT membalas semua kebaikannya
Wassalamualaikum Wr Wb
Assalamu alaikum wr.w
Pada dasarnya proses memutus kelahiran secara total sehingga tidak memungkinkan seorang wanita untuk melahirkan selamanya dilarang di dalam Islam. Namun jika hal itu entah vasektomi atau tubektomi, dilakukan karena ada sebuah kondisi darurat, misalnya menurut para dokter yang ahli dan amanah, jika melahirkan akan mengakibatkan bahaya, maka proses vasektomi atau tubektomi tadi diperbolehkan. Sebab sebagaimana kaidah ushul fikih, menangkal bahaya lebih didahulukan daripada meraih manfaat.
Wallahu a'lam bish-shawab
Wassalamu alaikum wr.wb.
Pewarta: amrankurniawan@gmail.com (amra
Copyright © ANTARA 2010