Assalamu alaikum,

Ustadz, saya mau menanyakan beberapa hal yang menyangkut jual beli di antaranya :

1. Bagaimana hukum memberikan fee ke orang lain untuk memperlancar jualan? dan apakah berpengaruh terhadap penghasilan kita?

2. bagaimana hukumnya menjual barang yang kita tahu asal muasal barangnya tetapi tetap menutupinya dan selalu menyebut barang tersebut yang terbaik?

3. bagaimana hukum sistem pembayaran dengan kredit yang dikenakan bunga atau melalui leasing?

Demikian pertanyaan dari saya, atas perhatiannya saya sampaikan terima kasih..

Assalamu alaikum

?

Assalamu alaikum wr.wb.

Memberikan fee yang bermakna menyuap atau menyogok sehingga merugikan pihak lain, maka hukumnya tidak diperbolehkan. Misalnya memberikan fee kepada pesuruh atau pegawai dengan harapan dan kesepakatan bahwa orang tersebut tetap membeli meski harganya lebih tinggi dari penjual lain. Ini tentu saja merugikan majikan atau pimpinan serta merugikan penjual lain. Apalagi jika si pesuruh berkhianat dengan tidak jujur kepada majikannya.

Hukum menjual barang dengan menutupi keburukannya padahal si penjual mengetahui adalah haram. Rasulullah saw, "Orang yang menipu kita maka ia bukan dari golongan kita." Ini terkait dengan penjual buah yang menyembunyikan buah busuknya di bawah dengan menampakkan yang bagus-bagus di atas.

Segala pendapatan dari yang haram tenrtu saja akan berpengaruh pada diri pelaku dan orang lain yang ikut memakannya. Ia akan berpengaruh pada tidak diterinya amal, pada macetnya doa yang dipanjatkan, pada maksiat yang dilakukan, serta bisa membuat pelakunya masuk ke dalam neraka jika tidak cepat bertobat.

Sementara masalah jual beli secara kredit telah dijelaskan pada tempat lain. Anda bisa merujuk dan men-searching lewat kotak pencarian.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

?

?

?

?

Pewarta: hasruloto@yahoo.com (Haerul)
Copyright © ANTARA 2010